1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Begini Pernyataan Jaksa Agung Soal Pelajar yang Bunuh Begal di Malang

Penulis : Moana

21 Januari 2020 09:48

Kasus pelajar bunuh begal jadi sorotan

Kasus pembunuhan begal di Malang yang dilakukan oleh seorang pelajar SMA berinisial ZA hingga kini masih terus menjadi sorotan. ZA didakwa 4 pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ZA bahkan juga didakwa dengan pasal pembunuhan berencana karena telah membunuh begal yang hendak memperkosa pacarnya. Sontak saja, kasus ini menjadi perhatian masyarakat di seluruh Indonesia. Tak terkecuali, kasus ini juga disorot oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

2 dari 10 halaman

Diangkat dalam rapat kerja Komisi III DPR RI

Kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh ZA ini pun kemudian diangkat dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung pada Senin (20/01/20) kemarin. Dalam kasus ini, ZA didakwa hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa. Pertanyaan kasus itu disampaikan oleh Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra.

"Kasus yang lagi viral, anak muda yang mau dibegal diancam hukuman seumur hidup, saya kira ini dahsyat sekali. Mungkin itu saja," kata Syafi'i di Ruang Rapat komisi III, Senayan, Jakarta.
3 dari 10 halaman

Pernyataan Jaksa Agung

Terkait pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun kemudian memberikan jawabannya. Burhanuddin pun menjelaskan, bahwa tak ada keinginan dari begal untuk memperkosa kekasih ZA.

"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa," kata Jaksa Agung.
4 dari 10 halaman

Tidak dalam kondisi terpaksa penuh

Seperti diberitakan sebelumnya, ZA mengaku seorang begal bernama Misnan meminta agar ZA menyerahkan teman wanitanya untuk diperkosa begal tersebut.

Tak terima, ZA pun kemudian mengambil pisau di jok motornya dan menusuk Misna yang kemudian tewas. ZA mengaku pisau itu merupakan peralatan untuk kegiatan prakarya di sekolah.

Sementara Jaksa Agung menyebut, pisau tersebut digunakan membela diri dari ancaman begal, tapi dalam kondisi 'tidak terpaksa penuh'.

"Kemudian si anak-anak ini (ZA), itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," papar Burhanuddin.
5 dari 10 halaman

Tak didakwa hukuman seumur hidup

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sobrani Binzar mengatakan bahwa tentang dakwaan yang menyebut bahwa ZA didakwa hukuman seumur hidup itu tidak benar. Meski demikian, Sobrani membenarkan bahwa ZA memang didakwa dengan 4 pasal berlapis.

“Dalam dakwaan yang tersebar di media bahwa ZA akan didakwa (hukuman) seumur hidup, itu saya pastikan tidak ada,” jelas Sobrani.
6 dari 10 halaman

Setengah hukuman orang dewasa

Hal ini dijelaskan Sobrani karena yang sedang berhadapan dengan hukum ini adalah anak. Dan dalam sistem peradilan anak maka terdakwa yang masih belum cakap atau masih di bawah umur dan berkategori anak-anak hanya boleh mendapat hukuman setengah dari orang dewasa.

“Dalam sistem ancaman hukum untuk peradilan anak ini adalah setengah dari dewasa,” lanjutnya.

Sobrani menjelaskan, ZA dijerat 4 pasal berlapis yaitu dakwaan utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dengan, pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam.
7 dari 10 halaman

Pakar Hukum Pidana merasa ada yang aneh

Sementara itu pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati menyebut, bahwa pada proses peradilan ZA yang sudah berlangsung itu ternyata tidak menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Persidangannya aneh, kok tidak memakai SPPA UU Nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. Tapi sidangnya kok berlangsung tertutup, mestinya kan tadi terbuka di dakwaannya. Siapa yang menentukan tertutup?" ujar Lucky.

8 dari 10 halaman

Pasal yang didakwakan tidak pas

Lebih lanjut, Lucky mengatakan bahwa pasal yang didakwakan atau disangkakan pada ZA menurutnya tidaklah pas dengan tujuan anak tersebut melakukan pembunuhan. Dan menurut Lucky hal ini adalah sesuatu yang aneh.

"Dari tiga pasal yang disangkakan, Pasal 340 dan 338 itu satu jenis, pembunuhan tujuan. Tidak pas-lah tujuannya, apalagi ini kok aneh," tambahnya.
9 dari 10 halaman

Bukan sebuah pembunuhan berencana

Lucky menjelaskan ada proses persidangan yang dianggapnya juga janggal, dimana adanya pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Namun menurutnya, tindakan yang dilakukan ZA bukanlah sebuah pembunuhan berencana melainkan melakukan pembelaan karena ZA dan teman perempuannya diancam akan dibegal dan diperkosa.

"Posisi ZA ketika teman wanitanya itu diancam otomatis jiwanya menjadi berontak dan tidak stabil, labil jiwanya karena ada ancaman tadi akhirnya dilakukan pembunuhan dan itu dibolehkan dalam pasal 49 ayat 2 KUHP sebagai alasan penghapus pidana," jelas dosen yang bergelar doktor tersebut.
10 dari 10 halaman

Wajar jika ZA membunuh begal

Terkait kemungkinan jika ZA melarikan diri dari kawanan begal tersebut, Lucky berujar bahwa jika ZA membiarkan kekasihnya maka bisa jadi ancaman diperkosa akan tampak.

"Laki - laki mana pun di Indonesia yang normal ketika ada ancaman itu pasti melakukan hal yang sama. Pasti harga dirinya dan jiwanya akan tergoncang, akan melawan. Kegoncangan ini muncul, tidak mungkin jika tidak ada ancaman atau serangan," bebernya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya