Biasanya Berhadapan dengan Koruptor, Kini Eks Pegawai KPK Juliandi Tigor Berjualan Nasi Goreng
Penulis : Yuli Astutik
15 Oktober 2021 17:04
Sosok Juliandi Tigor Simanjuntak adalah satu dari puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sesudah tak lagi berada di lembaga antirasuah untuk menangkap para koruptor, mantan biro hukum KPK itu sekarang memiliki profesi baru.
Hal itu diketahui berdasarkan postingan Yudi Purnomo Harahap, rekan Tigor sesama mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK.
"Kalau laper daerah Bekasi, ke nasi goreng bang Tigor yang tweeps, mantan punggawa biro hukum KPK saat menghadapi para tersangka yang praperadilan,” tulis Yudi di akun Twitter miliknya @yudiharahap46, dikutip Suara.com pada Senin (11/10/2021).
Dalam postingan itu, Yudi menuliskan lokasi Tigor berjualan yakni di Jalan Hankam No 88 RT 2/RW 6 Jatirahayu Kecamatan Pd Melati, Kota Bekasi.
Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi dipecat pada 30 September 2021. Terhitung sejak saat itu mereka bukan lagi dari bagian dari lembaga antikorupsi.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya abuse of power atau kesewenang-wenangan terhadap 57 pegawai KPK yang diberhentikan.
Tak cuma itu Ombudsman Republik Indonesia juga menemukan maladministrasi dalam proses TWK peralihan pegawai KPK menjadi ASN
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : yuli-astutik
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.