1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Buka bisnis prostitusi online dan tawarkan ke polisi, begini nasib mahasiswi farmasi Makassar

Penulis : Queen

17 Januari 2018 14:42

Senin (15/1/2018), Mahasiswi Jurusan Farmasi dari universitas di Makassar, Silvana Cicilia (23), diamankan oleh polisi. Ia terbukti melakukan penipuan berkedok prostitusi melalui media sosial, yakni Twitter dan WhatsApp.
Ia menipu pelanggan dengan iming-iming jasa layanan seks komersial dengan tarif Rp 1 juta untuk waktu pendek dan Rp 3 juta untuk waktu panjang. Uang harus dibayarkan di muka melalui transfer ke rekening lalu ditinggal kabur.
Polisi kemudian menyamar sebagai calon pelanggan, berbekal informasi akun Twitter @OpenBomks, yang sudah dihapus. Usai melacak lokasi tersangka melalui telepon, polisi pun segera menangkap Silvana. Tidak seorang diri, Silvana juga dibantu oleh rekannya bernama Hamka Anwar alias Koko (29), yang ditangkap di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan praktik dilakukan dengan membuka booking out lewat akun di media sosial. Akun itu menampilkan foto perempuan berpakaian minim dengan wajah sedikit blur dan sejumlah keterangan profil fisik lady escort.
"Kami amankan mereka setelah curiga dengan akun pemilik MakassarBOmks. Polisi yang melakukan transaksi kemudian mengamankan pelaku," kata Dicky.
Polisi yang mengetahui hal ini, akhirnya menyamar sebagai calon pelanggan. Petugas yang menyamar lalu mentransfer Rp1 juta ke rekening pelaku sebagai uang muka, namun setelah itu, komunikasi putus dan tidak bisa dihubungi.
"Pelaku oknum mahasiswi ini perannya itu terima telepon dari korbannya," kata Dicky saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (15/1/2018).
Karena sudah terlacak dengan alat khusus petugas, akhirnya menemukan pelaku di dua daerah. Silvana ditangkap di Jl Buntu Manuruki, BTN Tabaria kota Makassar. Sementara Koko ditangkap di Jl Amirullah Bundar, Kota Makassar, pada 12 Januari lalu. Koko berperan menawarkan layanan seks komersial tersebut di akun media sosial (Medsos) seperti di Twitter dan Whats App (WA).
Silvana dan Hamka dijerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. 

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya