Curhat Istri dan Foto Suami Selingkuh dengan Mertua Viral Media Soial
Penulis : Joernoy
29 Desember 2022 08:54
Suami Selingkuh dengan Mertua Diarak Warga
Berita terpopuler sepanjang Rabu 28 Desember 2022 mengungkap hubungan gelap antara ibu Mertua dengan suami anaknya menjadi paling trending. Tak sedikit publik yang penasaran dengan pesona kecantikan ibu mertua hingga foto-foto ibu kandung NR ramai dicari.
Kabar yang Viral Media Sosial ini berawal dari curahan hati seorang istri berinisial NR yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau mertua suami Viral Media Sosial.
Wanita asal Serang, Banten tersebut menceritakan kisah rumah tangganya yang dikhianati suami dan ibu kandungnya di akun TikTok pribadinya. NR mengungkap sudah mencurigai suami dan ibu kandungnya ternyata menjalin cinta sejak 5 tahun yang lalu, bahkan sejak masa SMA.
“Aku mengenalmu sejak kita di masa putih abu-abu (Sekolah Menengah Atas). 5 tahun bukan waktu yang singkat untuk menemani setiap proses kehidupanmu.”
Kecurigaan NR pun terbukti, suami dan ibu kandungnya digerebek warga pada 16 November 2022 di rumah saat NR sedang tidak di rumah.
Warga yang sudah memantau pergerakan keduanya pun, menggerebek suami NR dan mertuanya itu tidak memakai sehelai baju sedang bersetubuh di rumah.
Suami NR terkejut hingga berusaha lari ke kamar mandi, sementara ibu NR hanya bisa pasrah karena aksinya tertangkap warga.
Akibat aksi tidak senonoh itu, dua orang berstatus menantu dan ibu mertua itu pun diarak warga ke rumah RT setempat.
Setelah kejadian itu, NR mengaku mengalami trauma berat, karena suaminya itu justru berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.
NR mengaku sering ketakutan dan rasa trauma akibat pengkhianatan oleh suami dan wanita yang melahirkannya.
Tidak diam saja, NR pun mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya pada tanggal 23 November 2022 lalu.
Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui Tribun Banten.com, di kantornya, Selasa 27 Desember 2022.
"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.
Gugatan tersebut telah diputuskan pada 12 Desember 2022, Desember 2022 dengan mengambilkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
Kisah Pilu datang dari seorang istri yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau sang mertua suami (IST)
"Karena tidak dihadiri oleh pihak lawannya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan, namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari ke depan.
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.
Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan bentul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Pihaknya juga mengaku belum dapat membeberkan apa alasan pengugat ini mengajukan perkara tersebut.
"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah di putuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai," katanya.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.