1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Dampak Pencahayaan bagi Keselamatan Kerja

Penulis : M Kevin Panjaitan

19 Desember 2022 16:29

Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Memberikan perlindungan bagi pekerja dan orang lain di tempat kerja dan agar setiap sumber produksi dapat di gunakan dan di gunakan secara aman dan efisien.

Apa Dampak Pencahayaannya?
Pencahayaan yang buruk menyebabkan kelelahan visual, yang menyebabkan kelelahan dan mengurangi efisiensi kerja. Penerangan yang baik dan memadai memungkinkan karyawan bekerja lebih aman dan nyaman.

Efek pencahayaan yang tidak memadai atau berlebihan terhadap kesehatan dan keselamatan karyawan, misalkan ;

·          Ketegangan mata - ditandai dengan iritasi mata, penglihatan ganda, berkurangnya akomodasi, sakit kepala, berkurangnya ketajaman visual, berkurangnya sensitivitas kontras dan berkurangnya kecepatan persepsi.

·          Kelelahan saraf - ditandai dengan gerakan lambat, gangguan fungsi motorik dan mental.

·          Silau - Cahaya yang tidak diinginkan dalam penglihatan yang menyebabkan ketidaknyamanan, gangguan, ketegangan mata, atau penglihatan kabur. Ada tiga jenis silau yang menyebabkan gangguan penglihatan, yaitu silau obstruksi, silau ketidaknyamanan, dan silau pantul.

 

Menurut pakar tata cahaya Arwin Amir, setidaknya ada empat faktor yang berperan dalam penataan tata cahaya buatan. Keempat faktor tersebut adalah pola aktivitas, warna lampu, arah cahaya dan penempatan lampu, serta usia pengguna. Faktor pertama, masing-masing jenis kegiatan mempengaruhi jumlah lampu yang digunakan dan penempatannya. Aktivitas yang berbeda membutuhkan intensitas cahaya yang berbeda. Misalnya ruang kerja ada di ruang keluarga, maka tambahkan lampu lantai di sudut ruang kerja. Kecuali lampu utama yang menerangi seluruh ruang keluarga. Faktor lainnya adalah warna lampu ada dua jenis yaitu pijar dan neon. Masing-masing memiliki sinar atau cahaya yang berbeda. Warna-warna tersebut mempengaruhi kenyamanan saat Anda berada di dalam ruangan. Lampu pijar baik untuk ruang kerja, warnanya memberikan kesan hangat dan efek yang baik pada mata. Faktor ketiga, arah cahaya dan penempatan lampu, merupakan faktor penting dalam penataan lampu. Posisi lampu harus diatur agar cahaya dapat mengenai objek yang terkena cahaya. Di tempat kerja, lampu baca yang ideal harus berada pada sudut 30-60 derajat ke permukaan baca. Faktor keempat terkait dengan usia pengguna. Artinya semakin tua seseorang, semakin besar kebutuhan akan cahaya. Sensitivitas pupil terhadap cahaya berkurang seiring bertambahnya usia. Oleh karena itu, usahakan untuk menyesuaikan intensitas pencahayaan yang digunakan di tempat kerja dengan usia penggunanya. (Inggried Dwi Wedhaswary, 2011). Dikutip dari Kompas.com melalui Mendeley

Bahaya Pada Fisik atau bahaya Hazard adalah bahaya seperti:
terlalu panas, terlalu dingin, ruangan berisik, kurang cahaya, getaran berlebih, radiasi, dll (Sucipto, 2014). Menurut Ramli (2010), bahaya fisik adalah bahaya yang di sebabkan oleh faktor fisik. Dari kutipan referensi yang saya ambil, dalam keselamatan dan kesehatan kerja kurangnya penerangan juga termasuk kedalam bahaya fisik yang dapat menyebabkan keresahan pada pekerja dan mempengaruhi banyak dampak dampak lain nya.

Maka Dari, itu pencahayaan yang terlalu terang dapat menganggu produktivitas kinerja karyawan. Dan itu juga tidak baik bagi kesehatan dan keselamatan pekerja. Pencahayaan termasuk dalam kategori bahaya fisik yang dapat membuat mata seseorang menjadi kuang-kunang, pusing, bahkan fatalnya bisa menjadi buta, demi keselematan dan kesehatan para pekerja harus menempatkan pencahayaan yang baik dalam produktivitas sehari-hari para pekerja kantoran dan lainnya. Agar, tidak menyebabkan bahaya bahaya fisik tersebut.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : m-kevin-panjaitan

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya