Dengan Tegas Hakim Tolak Permintaan Pengacara Putri Putar Video Brigadir J dengan Wanita: Gak Usah, apa Kaitannya
Penulis : Joernoy
2 November 2022 08:22
Dengan Tegas Hakim Tolak Permintaan Pengacara Putri
Sarmauli Simangunsong, pengacara Putri Candrawathi sempat menawarkan hakim untuk memutar video Brigadir J. Permintaan Sarmauli Simangunsong ke hakim itu untuk memutar video Brigadir J dengan teman wanita.
Bukannya diterima, permintaan pengacara Putri Candrawathi mentah-mentah ditolak hakim. Ini berawal saat mencecar Reza Hutabarat dengan korek hal pribadi tentang Brigadir J.
Namun upaya pengacara Putri Candrawathi tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim. Bahkan jaksa penuntut umum pun juga menolak upaya pengacara Putri Candrawathi tersebut.
Sarmauli awalnya bertanya ke Reza terkait pergaulan Yosua selepas dinas atau tugas sebagai ajudan Ferdy Sambo pada malam hari. Pertanyaan-pertanyaan mengarah kehidupan pribadi almarhum Brigadir J dari Sarmauli beberapa kali mengundang sorakan dari pengunjung, di antaranya keluarga Brigadir J.
"Seberapa sering Saksi menemani Yosua setelah selepas kerja di malam hari? tanya Sarmauli.
Reza menjawab, dirinya terkadang selepas dinas bertemu dengan kakaknya, Brigadir J, di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Jakarta Selatan, atas seizin kakaknya. Pernah juga dia bersama Brigadir J sekadar lihat-lihat barang di mal.
Pertanyaan itu lantas disela hakim dan meminta pengacara Putri Candrawathi itu menanyakannya hal itu kepada saksi Daden. Sarmauli beralasan menanyakan hal itu untuk mengukur kejujuran adik Brigadir J.
Lantas pengacara Sarmauli mencecar Reza soal kedekatan kakaknya, Brigadir J, semasa hidup denga perempuan selain kekasihnya, Vera Simanjuntak.
"Apakah Yoshia selalu bercerita apabila dekat dengan seseorang?
Apabila Yoshua sedang dekat dengan seseorang perempuan, apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah?" tanya Sarmauli.
Bahkan, pengcara Putri Candrawathi itu sempat minta untuk memutar video viral tentang Brigadir J dan wanita, namun ditolak hakim. Reza mengatakan, dirinya mengetahui kakaknya, Brigadir J selama ini hanya dekat dengan Vera Simanjuntak yang berstatus sebagai kekasih.
"Abang cuma dekat sama Kak Vera. Iya, sepengetahuan saya itu," kata Reza.
Tak puas dengan jawaban itu, kuasa hukum Putri Candrawathi lantas menyebut sejumlah nama perempuan lainnya.
"Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain? Tidak kenal dengan nama Ayu, tidak pernah dengar nama Vita?," kata Sarmauli.
"Tidak," jawab Reza.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi pun, akhir meminta izin kepada Majelis Hakim, untuk memutar sebuah video dari sosial media yang menampillan seseorang diduga Yoshua.
"Saudara Penasehat Hukum, apa kaitannya dengan perkara ini?," tanya Hakim.
"Saya mau menanyakan soal pendapat saksi. Apakah benar yang ada di video itu Yoshua apa bukan, dan apakah saudara saksi mengenal teman Yoshua tersebut," jawab Sarmauli.
"Ada kaitannya tidak? Kalau ada kaitanya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa, silakan.
Tapi apabila tidak ada gak usah," tegas Hakim.
Menurut Sarmauli, pihaknya ingin menggali informasi seputar latar belakang Yoshua alias Brigadir J sebelum peristiwa penembakan terjadi. Namun, hal ini justru dipertanyakan oleh Majelis Hakim serta mendapat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Keberatan majelis, karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," kata Jaksa.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.