Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Brigadir J, Cletukan Putri Candrawathi Jadi Sorotan
Penulis : Joernoy
18 Oktober 2022 08:21
Putri Candrawathi Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Brigadir J
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi saat itu didampingi oleh pengacaranya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian Simbolon. Jaksa bergantian membacakan dakwaan selama sekitar satu jam pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Senin (17/9/2022).
Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim bertanya ke terdakwa Putri candrawathi.
"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.
"Belum mengerti?" tanya hakim lagi.
"Ya saya tidak mengerti," kata Putri Candrawathi.
"Mohon maaf yang mulia saya tetap tidak mengerti," jawab Putri Candrawathi lagi.
Hakim kemudian meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah sekitar setengah menit konsultasi dengan pencaranya, Arman Hanis, Putri kemudian memberi jawaban ringan.
"Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semua kepada penasihat hukum saya," kata Putri usai konsultasi.
"Pada prinsipnya klien kami akan kooperatif jalani persidangan. Kami akan sampaikan nota keberatan," kata Arman Hanis.
Majelis hakim mempersilakan, namun setelah sidang dilakukan skors, untuk melaksanakan isoma. Sidang akan dilanjutkan lagi malam ini pukul 16.45 WIB di tempat yang sama. Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Ferdy Sambo, kuasa hukumnya juga menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Pihak Ferdy Sambo mengatakan jaksa telah membuat dakwaan secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karenanya jaksa meminta dakwaan harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum.
Kejanggalan terkait tudingan Putri Candrawathi alami pelecehan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin terlihat.
Mengaku dilecehkan, Putri Candrawathi malah panggil Brigadir J ke kamar pribadinya di rumah Magelang. Di kamar pribadinya, istri Ferdy Sambo ini mengajak Brigadir J untuk bicara berdua pada Kamis (7/7/2022).
Pembicaraan empat mata itu terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore. Ini terungkap dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan.
Setelah diperintah oleh Putri, Ricky Rizal atau Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J.
Namun, ajudan Ferdy Sambo itu turun ke lantai satu untuk lebih dahulu mengambil senjata api dan senjata laras milik Yosua yang berada di kamar tidurnya. Dua senjata tersebut diamankan Ricky Rizal dengan menyimpannya di kamar putra Sambo di lantai dua rumah itu. Bripka RR lantas turun kembali ke lantai satu menghampiri Yosua yang berada di luar rumah.
Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah lantaran dipanggil oleh Putri. Yosua sempat menolak. Namun, Ricky membujuknya hingga dia bersedia menemui Putri di dalam kamar di lantai dua rumah tersebut.
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," ujar jaksa.
"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," kata jaksa lagi.
Setelahnya, Yosua keluar dari kamar Putri. Tak lama, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo mendesak Putri melapor ke suaminya soal pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir J. Padahal, ketika itu, Ma'ruf belum mengetahui kebenaran pernyataan Putri soal pelecehan.
Namun, malam harinya, Putri melapor ke Sambo lewat telepon. Saat itu, Sambo berada di Jakarta. Putri berkata bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.
"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.
Mendengar cerita Putri, Sambo naik pitam. Dia akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas. Sementara, Putri menunggu di kamar rumah tersebut yang berada di lantai dua hingga penembakan selesai.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.