1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Diduga karena cinta ditolak, sejoli ini dituduh mesum hingga diarak dan ditelanjangi

Penulis : Queen

15 November 2017 09:31

Ditengah hebohnya kasus pasangan yang dihakimi warga, seorang netizen bongkar fakta mencengangkan dibaliknya. Diketahui aparat kepolisian telah menangkap 6 orang berinisial G, T, A, I, S, serta N. Ternyata ketua RW dan RT juga ikut ambil bagian dalam aksi main hakim sendiri tersebut. G sendiri merupakan ketua RW 03 dan T adalah ketua RT 07 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dilansir dari Kompas, menurut Kapolresta Tangerang, T adalah pihak pertama yang menggerebek dan memobilisir massa.
"T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali. Dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa.'Tolong ayo-ayo lihat sini, lihat sini. Silahkan yang mau foto, mau videokan.'", terang Kapolresta Tangerang.
Selaku ketua RW, G, diduga terlibat menganiaya pasangan R dan MA. Ia melakukan aksinya bersama 4 pelaku lainnya.
"Perannya ini mengikat. Kan ada sempet di video itu yang memegang tangan perempuan itu. Ada peran juga yang memegang, ada yang memukul, ada yang ikut membuka pakaian," tambahnya.
Pihak kepolisian juga masih mencari tahu siapa pembuat dan penyebar video penggerebekan itu.
"Tak hanya berhenti di sini. Kita akan terus kembangkan siapa saja saksi dan juga akan jadi pelaku. Pelaku terancam dikenakan pasal 10 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara," tegas kapolresta Tangerang.
Faktanya kedua remaja yang menjadi korban penghakiman massa tak berbuat mesum. Warga salah paham karena pasangan itu bermalam minggu berdua dalam kontrakan.

2 dari 5 halaman

Akun Facebook bernama Amelia Lia menceritakan motif aksi provokator penggrebekan pasangan itu. Berikut isi komentar Amelia Lia:

3 dari 5 halaman

Komentar itu ternyata mendapatkan banyak respon dari para netizen. Begini responnya:

4 dari 5 halaman

5 dari 5 halaman

Berikut 6 fakta teranyar tentang tragedi penghakiman massa di Cikupa, Tangerang yang membuat netizen geram:
1. MA yang tinggal di kontrakan Kampung Kudu RT07/RW03 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten meminta kekasihnya untuk membawakan makanan.
2. RN yang tidak tinggal satu kontrakan dengan MA, diketahui ia sebatang kara alias yatim piatu.
3. Pintu kontrakan yang tidak tertutup rapat digedor Pak RT dan mereka dipaksa mengaku berbuat mesum.
4. Baju RN dilucuti hingga hanya memakai celana dalam, lalu MA menutupi payudara RN dengan kaos biru. Saat memberikan kaos biru itu, rambut MA dijambak warga.
5. RN dan MA kemudian diarak massa. RN diarak dalam kondisi telanjang, sedangkan MA hanya mengenakan kaos berwarna (tanpa mengenakan bawahaan).
6. Pasangan itu mendapat tindakan penganiayaan saat diarak.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya