1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Disebut Berperan Jadi Penyedia Jasa Prostitusi Online, Status Vanessa Angel Bisa Tersangka

Penulis : Moana

15 Januari 2019 09:55

Kasus prostitusi online Vanessa Angel temui babak baru

Planet Merdeka - Kasus protitusi online yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila nampaknya memasuki babak baru. Usai menetapkan dua muncikari yakni TN dan ES sebagai tersangka, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur juga sempat mengungkap ada lebih 45 orang artis yang terlibat bisnis tersebut.

Selain itu polisi juga menyebut bahwa dari bisnis haramnya itu kedua muncikari tersebut mendapatkan penghasilan yang cukup fantastis hingga milyaran rupiah. Hal itu diketahui dari rekening kedua pelaku.

2 dari 6 halaman

Polisi rilis nama keenam artis

Setelah mengungkap beberapa inisial nama artis yang terlibat, beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian juga mengungkap nama keenam artis yang dimaksud. Mereka adalah :
  1. Mulya Lestari atau Maulia Lestari
  2. Baby Shu
  3. Fatya Ginanjarsari
  4. Riri Febrianty
  5. Aldiena Cena atau Sundari Indira
  6. Tiarra Permatasari

Mereka adalah artis yang kerap bermain sinetron dan FTV. Namun, Kapolda menuturkan dari keenam daftar tersebut ada dua orang yang merupakan finalis Puteri Indonesia.

"Finalis Puteri Indonesia tahun 2016 dan 2017,” ucapnya.
3 dari 6 halaman

Vanessa diduga berperan sebagai penyedia jasa prostitusi online

Setelah merilis nama keenam artis dan model yang diduga kuat terlibat dalam prostitusi online, pihak kepolisian juga mengungkap fakta lain soal Vanessa. Vanessa selama ini mengaku jika dirinya dijebak, namun pihak Polda Jatim justru membeberkan fakta baru. Pihak penyidik sebelumnya juga menyebut bahwa Vanessa telah menerima lebih dari belasan kali transferan dari muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain hal itu, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa Vanessa bukan hanya melayani pelanggan, tetapi juga berperan sebagai penyedia jasa. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan.

“Dari hasil pengembangan pemeriksaaan, VA (Vanessa Angel) ini bukan hanya melayani. tetapi juga ikut menjadi penyedia,” katanya.
4 dari 6 halaman

Vanessa libatkan 6 orang muncikari

Yusep juga menyebut bahwa dari pemeriksaan digital forensik, tercatat ada sembilan transaksi prostitusi online yang melibatkan Vannessa. Dan dari transaksi-transaksi tersebut ternyata difasilitasi oleh enam muncikari.

”Dari Rp80 juta itu, VA (Vanessa Angel) mendapat Rp35 juta. Sisanya dibagi-bagi ke enam mucikari ini. Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA,” bebernya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, sudah ada bukti dan dokumen tentang keterlibatan Vanessa dalam bisnis haram tersebut.

“Dari 15 transaksi, ada sembilan yang berhubungan langsung dengan Vanessa,” kata Luki.
5 dari 6 halaman

Polisi masih terus dalami peran Vanessa

Atas temuan tersebut, Luki meminta penyidik untuk terus melakukan pendalaman atas kasus yang melibatkan Vanessa itu. Pasalnya, langkah tersebut juga untuk memastikan peran dan status hukum Vanessa dalam kasus ini.

“Mengenai status Vanessa, ini yang sedang didalami. Hasil dari data forensik dan pendalaman ini akan menentukan arah status selanjutnya,” katanya.
6 dari 6 halaman

Polisi terus dalami bukti yang ada

Yusep juga mengatakan untuk peningkatan status itu bergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Namun, untuk sangkaan pasal yang bisa dikenakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45. Yusep menyebut, bahwa pihaknya akan terus mendalami sosok yang mentransfer uang ke rekening Vanessa terkait kegiatan prostitusi online tersebut.

“Kami masih terus dalami transaksi keuangan VA. Siapa saja yang mentransfer. Kami juga akan selidiki data Dispenduk,” tandas Yusep pada Senin (14/1/2019).

Sementara itu, Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi,
‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.

Terkait hal tersebut, Yusep juga menyebut bahwa pihaknya akan terus mendalami data-data chat milik Vanessa yang berkaitan dengan kegiatan prostitusi online.

"Data-data chatting dari VA masih akan terus dalami,” tandas Yusep.

Dan jika terbukti melanggar pasal tersebut, maka kemungkinan besar dari penyidikan yang telah dilakukan, Vanessa bisa menjadi tersangka.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya