1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Dituding Dibayar Ferdy Sambo, Begini Jawaban Mengejutkan Kak Seto Yang Bikin Publik Geger

Penulis : Joernoy

5 September 2022 09:33

Kak Seto Dituding Terima Bayaran Dari Ferdy Sambo

Permintaan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi agar Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan anak menuai sorotan publik. Media sosial pun ramai  unggahan yang menyudutkan Kak Seto. Bahkan ada tudingan menyebut Kak Seto menerima bayaran dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kak Seto dianggap terlalu membela Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kak Seto membantah tudingan dirinya memiliki kepentingan hingga mendapat bayaran. Jangankan dibayar, Kak Seto secara pribadi pun tidak kenal dengan Ferdy Sambo.

“Sebelum kasus anak Ferdy Sambo sudah ada ribuan anak (yang didampingi), dalam kasus Ferdy Sambo, anak-anaknya termasuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus akibat terstigma kasus orangtuanya,” ujarnya saat diundang berbincang di Program Ngopi Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).

Ia menyebutkan, kasus Putri Candrawathi bukan kasus pertama yang ditanganinya. Ia pernah melakukan hal serupa beberapa kali dan mengunjungi ibu yang terpisah dari anaknya karena kasus hukum.

2 dari 5 halaman

Menurut Seto Mulyadi, seorang bayi secara psikologis membutuhkan kemelekatan dengan ibunya. Oleh karena itu, ia sudah mengusulkan soal seorang ibu yang terlibat proses hukum dan memiliki bayi memiliki alternatif penahanan. Pertama, ditahan di rumah atau di lapas menyediakan tempat khusus untuk bayi.

“Ini bukan menyampingkan ancaman hukuman ibu PC, tetapi soal anaknya yang masih bayi, dan sebelumnya sudah saya teriakkan jangan sampai anak terlanggar haknya,” ucapnya.

Ia juga menepis anggapan sebagian orang yang menuduhnya dibayar oleh Ferdy Sambo atau memiliki kepentingan khusus. Secara pribadi, ia mengaku belum pernah mengenal Ferdy Sambo.
3 dari 5 halaman

Arist Merdeka Sirait: Jangan Jadikan Anak Sebagai Tameng

Ketua Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait ikut bersuara mengenai usulan Kak Seto terkait anak Putri Candrawathi.

Ia menyebut bahwa anak sebaiknya tidak dijadikan tameng untuk meringankan pidana. Arist juga memberikan sentilan untuk Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa kak Seto.

“Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari eksploitasi, baik itu eksplotasi ekonomi, penelantaran, perundungan dan diskriminasi,” ujar Arist Merdeka Sirait dalam YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (3/9/2022).

“Oleh sebab itu, hal itu diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak, bahwa ada empat pilar yang bertanggung jawab,” jelas Arist.

“Pertama orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara, oleh sebab itu semua anak berhak dilindungi tanpa pilih-pilih,” sambungnya.

Kemudian Arist menjelaskan jika anak-anak Ferdy Sambo, memang benar tak boleh menerima perudungan.

“Berkaitan dengan anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati yang katanya mengalami perundungan itu tak dibenarkan,” ujarnya.

“Tetapi strategi untuk melindungi anak itu yang dilakukan Kak Seto sebagai sahabat anak Indonesia, itu sesuai atau tidak,” sambungnya menjelaskan.

Menurut Arist, keluarga Sambo dan Putri bukan berasal dari golongan bawah dan mengalami kesulitan ekonomi. Oleh sebab itu, keluarga mereka masih sanggup untuk melindungi keempat anak Sambo.

“Sementara masyarakat tau kalau keluarga Ferdy Sambo ini adalah keluarga yang besar, utuh, dan bisa melindungi anak,” paparnya.

“Jika itu masih ada, maka anak mereka bisa di take-over oleh keluarga, ada pamannya, tulangnya, bibinya,” jelasnya.

“Jadi strategi yang dipakai Kak Seto itu salah dan juga mengada-ngada,” ungkap Arist Merdeka Sirait.

Kemudian, Arist membandingkan adanya perlakuan yang berbeda untuk tahanan yang juga memiliki anak. Namun tak mendapatkan perlakuan se-istimewa Putri Chandrawati.

“Nah kita juga sedang berjuang untuk mengatasi kasus Ibu yang contohnya terkena kasus ITE dan lainnya, namun tetap harus di tahan di penjara dan membawa anak,” bebernya.

“Hari ini saja, ada 48 ibu yang membawa anaknya dalam sel tahanan, itu kan enggak baik untuk perkembangan anak,” sambungnya.

Kemudian Arist Merdeka Sirait juga menyentil alasan ‘kemanusiaan’ yang membuat Putri Chandrawati tak jadi di tahan.

“Nah kalau Ferdy dan Putri ini kan ramai diperbincangkan karena alasan kemanusiaan, jadi membunuh Yosua itu demi kemanusiaan enggak?” tanya mantan aktivis itu.

“Jangan kemanusiaan kita mintak dilindungi, tapi justru melakukan kejahatan kemanusiaan kepada Yosua, dengan membunuh” tegasnya.

Kemudian, ia juga meminta jangan menjadikan anak sebagai tameng agar meringankan beban ancaman.

“Jadi menurut saya, jangan jadikan anak sebagai tameng untuk meringankan beban ancaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uya Kuya juga penasaran apa sebenarnya motif dari Kak Seto getol membela Sambo.

“Indikasi menurut Bang Haris, sehingga Kak Seto getol membela anak Sambo itu kenapa?” tanya Uya.

Arist Merdeka Sirait pun tak menjawab dengan jawaban pasti, sebab ia merasa dirinya tak layak menjawabnya.

“Ya tentu saya pakai praduga tak bersalah,” jawab Arist Merdeka Sirait.

“Tetapi saya berhak mengatakan, jangan-jangan ini salah satu cara meringankan supaya tidak dibebankan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya.

“Atau jangan jangan ada bagi-bagi uang,” timpalnya.

Arist Merdeka mengajak semua pihak untuk turut memikirkan perasaan keluarga korban yaitu keluarga Brigadir J. Jangan hanya fokus dengan Putri dan Sambo sebab mereka adalah tersangka.

Ketua Komnas PA itu juga turut mempertanyakan respon keluarga Sambo dan Putri yang hingga kini sama sekali belum bersuara. Ia juga meminta agar kasus ini bisa selesai dan jangan didramatisir dengan adanya skenario baru.
4 dari 5 halaman

Penjelasan Polri hingga Komnas HAM

Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak ditahan karena alasan terkait kemanusiaan.

Menurut Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, ada tiga alasan yang dipertimbangkan penyidik.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ungkapnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," tambah Agung.

Keputusan Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi itu mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyebut apa yang menjadi keputusan dalam proses hukum yang ditangani kepolisian adalah otoritas kepolisian itu sendiri.

Komnas HAM, kata dia, tidak akan melakukan intervensi terkait seluruh keputusan yang diambil dalam proses hukum kasus tersebut.

"Komnas HAM hanya memastikan bahwa proses hukum yang ada berjalan dengan baik dan juga nantinya bisa adil dan transparan."

"Sehingga tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu misalnya soal perasaan atau kemudian soal kekhawatiran bahwa peradilannya nanti tidak transparan," ungkapnya, Kamis, dilansir Kompas.tv.
5 dari 5 halaman

Polri Dinilai Tak Terapkan Equality Before the Law

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai ada ketidakadilan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Putri Candrawathi. Eva menyebut, polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum.

“Dalam konteks keadilan menjadi tidak adil. Equality justru tidak ada. Justru yang muncul adalah diskriminatif,” katanya kepada Kompas.com, Kamis.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga mempertanyakan asas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" ujarnya.

Dengan kata lain, lanjut Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan.

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," papar dia.

Sebelumnya, Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri mengungkapkan, permohonan kliennya diajukan dengan alasan kemanusian. Sebab, Putri Candrawathi memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil. Dengan demikian, Putri untuk sementara ini hanya diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil."

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ungkapnya di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya