1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Beredar Foto Syur Oknum Guru Honorer dengan Seorang Murid SMA, Pengakuan Sudah 10 Kali Berhubungan Intim

Penulis : Aleolea Sponge

16 Maret 2019 10:13

Foto Syur Oknum Guru Honorer dengan Murid SMA Tersebar

Planet Merdeka - Kasus foto syur oknum guru honorer dengan murid sendiri tersebar membuat oknum guru honoere berinisial EY (34) tersebut, dibekuk polisi. Tersebarnya foto syur oknum guru honorer dengan murid tersebut, membuat murid ini mengakui apabila sang murid menjalin hubungan gelap dengan oknum guru itu.

2 dari 14 halaman

Keterangan Polres Ketapang

Pihak Satreskrim Polres Ketapang bekerjasama dengan Polsek Sandai mengamankan EY (34), guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Ketapang, Kalimantan Barat.
3 dari 14 halaman

Foto-foto syur tersebut tersebar setelah handphone milik MA

Kamis (14/3/2019), EY ditangkap setelah tersebarnya foto-foto syur milik MA (16), muridnya sendiri. Foto-foto syur tersebut tersebar setelah handphone milik MA diketahui hilang saat berada di sekolah pada bulan Februari 2019 lalu.
4 dari 14 halaman

Guru dan murid ternyata punya hubungan spesial

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa ternyata handphone tersebut merupakan pemberian dari EY. Tak hanya itu, terungkap pula bahwa selama ini di antara EY menjalin hubungan asmara dengan MA.
5 dari 14 halaman

MA menceritakan apa yang terjadi selama ini

Penangkapan EY didasari atas laporan saudara MA yang mempertanyakan mengapa foto-foto syur milik MA bisa tersebar. Ditanyai semacam itu, MA kemudian menceritakan apa yang terjadi selama ini kepada saudaranya itu.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat ditemui di Mapolres Ketapang pada Selasa (12/3/2019).

"Pelapor yang merupakan saudara korban memanggil korban mempertanyakan kenapa foto-foto pribadi korban bisa tersebar, dan akhirnya korban bercerita kalau itu foto didalam hpnya yang hilang dan foto tersebut dikirim korban kepada tersangka atas permintaan tersangka," jelas Eko.
6 dari 14 halaman

Pengakuan korban

Dari keterangan MA, diketahui bahwa pelaku dan MA telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih sebanyak 10 kali. Pelaku juga menjanjikan korban akan memberikan nilai bagus jika menuruti nafsu birahinya. Sementara itu jika menolak, pelaku akan memberikan nilai jelek kepada MA. Selain itu, korban juga kerap kali diberi uang oleh pelaku.

7 dari 14 halaman

Di beri uang jajan

"Selain itu, korban juga sering diberi uang jajan Rp 50ribu hingga Rp 150ribu dan juga dibelikan sebuah handphone oleh pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku, selama ini ia tak pernah memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.

Justru, pelaku mengungkapkan bahwa antara dirinya dengan MA memang terjalin sebuah hubungan dan keduanya memang saling jatuh cinta. Padahal, EY diketahui sudah memiliki istri dan seorang anak.
8 dari 14 halaman

Awal mula perkenalan

Pelaku menyebut bahwa hubungannya bermula saat MA kerap pergi ke kantin sekolah.

"Awal mulanya dia sering ke kantin sekolah milik saya dan membantu disana. Dari situlah kemudian jadi akrab. Kita tukaran nomor handphone juga," sebut EY saat ditemui di Mapolres Ketapang pada Selasa (12/3/2019).

Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya kemudian kerap bertukar hadiah. Hingga pada akhirnya keduanya resmi menjalin hubungan pada sekitar bulan Oktober atau November 2018 lalu.
9 dari 14 halaman

Pengakuan pelaku

Sejak itulah, MA kerap kali meminta uang dari kekasih gelapnya itu.

Pelaku mengungkapkan bahwa semakin tertarik pada MA setelah korban kerap kali memberikan perhatian kepadanya.

"Biasa dia minta duit untuk beli handbody atau saya suruh ambil di kantin. Terus komunikasi juga sering dengan memanggil dia sayang begitu juga sebaliknya," ungkapnya.

Namun hubungan badan keduanya mulai dilakukan pada sekitar bulan Desember 2018 lalu.
10 dari 14 halaman

Kronologi

Saat itu, korban mengunjunginya di asrama sekolah yang ditempati EY. Pada saat kejadian, istri dan anak korban memang sedang tak tinggal bersama pelaku.

"Saya tinggal dirumah dinas guru, hanya saja rumah itu sedang direhab jadi istri dan anak sementara tinggal dirumah orangtua saya. Setiap pulang sekolah saya tidak langsung pulang menunggu di asrama." tutur EY.

Menurut pengakuan pelaku, ia hanya mengingat bahwa telah melakukan persetubuhan dengan muridnya itu sebanyak tiga kali.

11 dari 14 halaman

Melakukan hubungan intim

"Untuk persetubuhan seingat saya hanya tiga kali, dua kali di bulan desember dan satu kali di awal tahun dan semuanya tanpa ada memaksa kita suka sama suka," lanjutnya.

Hubungan gelap keduanya ternyata memang tak selalu mulus.

Pelaku menyebutkan bahwa dirinya hendak menjauhi korban lantaran mendapatkan teror dari kakak korban. Kakak korban meminta EY untuk menjauhi adiknya yang masih di bawah umur itu.
12 dari 14 halaman

Handphone milik korban bahkan sampai disita oleh saudara

Handphone milik korban bahkan sampai disita oleh saudara-saudaranya agar tak lagi dapat berhubungan dengan pelaku.

Namun korban tak gentar dan tetap mendatangi EY, bahkan MA meminta untuk dibelikan handphone kepada kekasihnya itu agar dapat terus berkomunikasi.

"Saya belikanlah handphone sehingga komunikasi terjalin lagi. Hingga akhirnya korban ada mengirimi saya foto tanpa baju," ungkapnya.

Sekitar seminggu seelah korban mengirimkan foto syurnya kepada pelaku, handphonenya kemudian hilang saat korban berada di sekolah.
13 dari 14 halaman

Ketakutan korban dan pelaku

MA kemudian melaporkan kehilangan handphone tersebut kepada kekasihnya itu. Pelaku yang tahu hilangnya handphone milik korban kemudian merasa cemas dan takut jika pada akhirnya isi dari handphone tersebut terungkap ke publik.

Ketakutan pelaku kemudian menjadi nyata ketika beredar foto syur korban hingga dirinya yang terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.

Terkait peristiwa tersebut, pelaku mengaku dirinya menyesal dan mengungkapkan permintaan maafnya kepada istrinya.
14 dari 14 halaman

foto syur tersebar

"Yang jelas foto itu bukan saya yang sebar. Yang jelas saya menyesal atas kejadian ini, saya juga telah meminta maaf kepada istri saya bahkan saya juga sudah bersujud kepadanya meminta maaf," pungkasnya.

Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian di ruang tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya