1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Gara-gara Pengakuan Terbaru, Ferdy Sambo Berpeluang Dihukum Maksimal, Begini Kata Ahli Hukum

Penulis : Joernoy

14 Oktober 2022 08:48

Gara-gara Pengakuan Terbaru, Ferdy Sambo Berpeluang Dihukum Maksimal

Pengakuan terbaru Ferdy Sambo soal tak pernah perintahkan Bharada E menembak Brigadir J menuai polemik. Gara-gara klaim tersebut, Ferdy Sambo justru terancam diperberat hukumannya.

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut, hukuman Ferdy Sambo bisa diperberat jika dia memberikan keterangan palsu di persidangan. Belakangan, secara mengejutkan Sambo mengubah keterangannya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menyebut bahwa dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi kalau sampai keterangan tersangka mengelak tapi bukti yang lain tetap kuat ya tidak mempunyai nilai, justru malah nanti dinilai mempersulit, bohong, dan sebagainya," kata Hibnu Nugroho.

2 dari 4 halaman

Hibnu Nugroho mengatakan, sebelum memberikan keterangan, setiap terdakwa, saksi, juga ahli, akan diambil sumpahnya untuk berkata jujur. Jika kesaksian yang diberikan tidak benar, maka pemberi keterangan bisa terancam hukuman pidana.

Tak hanya itu, menurut Hibnu, Sambo juga bisa dinilai tidak kooperatif jika terus memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam kasus kematian Brigadir J.

"Dulu mengaku menembak kok sekarang nggak, nanti hakim akan menilai kooperatif atau tidak kooperatif," ujar Hibnu Nugroho.

Kendati demikian, Hibnu Nugroho menyebut, proses pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada keterangan tersangka saja, tetapi juga alat bukti saksi, ahli, dan petunjuk lainnya. Pengakuan Sambo yang menyebut tidak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J nantinya akan dicocokkan dengan keterangan para saksi dan bukti-bukti.

3 dari 4 halaman

Oleh karenanya, menurut Hibnu, hingga kini masih terbuka peluang Sambo dijatuhi hukuman maksimal.

"Ini bisa memperberat hukumannya," katanya.

Hibnu Nugroho menambahkan, seorang tersangka memang selalu mencari cara untuk menghindar dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Melihat perkembangan terkini kasus Sambo, kata dia, tak menutup kemungkinan mantan perwira tinggi Polri itu bakal kembali mengubah atau mencabut keterangan-keterangan ketika diadili di meja hijau.

"Mungkin sekali keterangan berubah, mencabut kesaksian-kesaksian itu mungkin sekali. Makanya di sinilah jaksa selalu bicara pada bukti-bukti yang akurat," kata Hibnu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa kliennya tidak memerintahkan Bharada E menemembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah mengatakan saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

4 dari 4 halaman

Keterangan ini berbeda dari kronologi yang disampaikan pihak kepolisian. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa Sambo memerintahkan Bharada E menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS ( Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sambo bukan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain dia, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kini menunggu disidangkan.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya