1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Gerindra Dituding Abaikan AD/ART Terkait Pergantian Ketua DPRD Bukittinggi

Penulis : Feby Winajarko

18 Oktober 2021 23:15

PlanetMerdeka, Bukittinggi - Polemik Pergantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi dari Herman Sofyan kepada Benny Yusrial hingga kini masih menjadi belum terselesaikan. Pihak yang merasa dirugikan atas pergantian tersebut terus memperjuangkan aspirasinya melalui Mahkamah Partai.

Namun, sayangnya. Proses pencarian kebenaran dan konfirmasi tidak sesuai harapan. Malahan Partai Gerindra dituding arogan dan sarat akan kepentingan dengan tidak mengindahkan peraturan yang dibuatnya sendiri dalam AD/ART.

Hal itu ditegaskan oleh Herman Sofyan usai mengatakan proses masa tenggang selama 60 hari yang tidak digubris sama sekali oleh pihak Mahkamah Partai Gerindra. Padahal selama ini sudah ada surat keberatan yang dilayangkan sebanyak 2 kali untuk mengkonfirmasi perihal pergantian kursi Ketua DPRD yang dinilai dilakukan sepihak.

"Ada dugaan kuat konspirasi untuk tidak menegakkan kebenaran dan keadilan. AD/ART Partai apa masih menjadi patokan Gerindra atau memang ada kekuatan politik uang yang berkuasa?" tegas Herman melalui keterangan resminya kepada awak media pada Senin (18/10) hari ini.

Herman mengaku kecewa posisinya sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi diganti sepihak tanpa ada konfirmasi atau kesalahan yang dibuat. Bahkan ketika mencoba untuk mencari tahu duduk permasalahan dengan berkirim surat gugata ke Mahkamah Partai.

Sayangnya, kata Herman. Mahkamah Partai Gerindra yang seharusnya menjadi pedoman peradilan penyelesaian masalah juga tidak merespon dan menggubris nota keberatan dari kadernya yang selama ini sudah membangun serta membesarkan partai besutan Prabowo Subianto itu di wilayah Kota Bukittinggi.

Diketahui, permasalahan bermula saat Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan memimpin rapat Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA). Disela-sela rapat yang digelar pada Rabu (18/8) silam, seorang anggota dewan bernama Angga Alfarici dari Fraksi Gerindra menghentikan jalannya rapat dengan interupsi.

Pada kesempatan itu, Angga meminta agar ketua sidang diganti oleh wakil ketua pasalnya jabatan Ketua DPRD Herman Sofyan sudah diganti oleh Benny Yusrial berdasarkan SK DPP Partai Gerindra No:05-0065/Kpts/DPP Gerindra 2021 tertanggal 31 Mei 2021.

"Atas dasar itu kita minta pimpinan sidang diganti karena tak sesuai dengan ketentuan jadi kita ingin paripurna ini jelas legalitasnya," tegas Angga pada saat sidang berlangsung.

Merasa tidak pernah melakukan kesalahan dalam bertugas dan pergantian status itu dilakukan sepihak. Herman Sofyan mengatakan telah melayangkan surat gugatan kepada Mahkamah Partai Gerindra untuk mencari tahu duduk permasalahannya.

"Ini masalah internal saja, tidak perlu diperlebar. Namun saya punya hak sebagai manusia dan warga negara. Saya akan pertanyakan lewat surat gugatan ke Mahkamah Partai. Apapun keputusan partai akan saya terima, tapi jika keputusan itu tak sesuai dengan hati nurani saya, maka akan lanjut ke Pengadilan Negeri," pungkas Herman.

Kendati merasa di dzalimi, Herman menegaskan bahwa dirinya tetap akan menjaga marwah Partai Gerindra dan sebagai kader tertua di Sumatera Barat akan tetap menghargai nama baik Prabowo Subianto. (feb)

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : feby-wijanarko

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya