1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Gunakan Ilmu Hitam, Seorang 'Playboy' bawa kabur Uang Rp 3,2 Trilliun

Penulis : Ronz

19 Februari 2018 14:07

Setiap hari Kamis, Sissoko akan berputar keliling kota dan memberikan uang kepada gelandangan.

Planet Merdeka - Ilmu Hitam atau vodoo di beberapa wilayah dataran Afrika masih sering digunakan oleh sejumlah orang. Bahkan, dalam sebuah kisah yang dituliskan oleh Brigitte Scheffer, seorang wartawan BBC, diceritakan seorang pria bernama Foutanga Babani Sissoko berhasil membawa kabur uang Rp 3,2trilliun dengan menggunakan ilmu hitam.

Dikutip dari laman BBC pada minggu (18/02/2018) lalu, dikisahkan bahwa pada Agustus 1995, Sissoko berhasil 'membobol' sebuah bank di Dubai. Dengan menggunakan Ilmu Hitam tersebut, Ia berhasil mengelabui Manajer Bank, Mohammed Ayoub dengan mengatakan bahwa dirinya mampu menggandakan uang.

Melihat kemampuan manipulasi yang dilakukan Sissoko tersebut, Ayoub pun mempercayainya dan menyerahkan sejumlah uang dari bank dan dirinya sendiri ke Sissoko.

Semenjak kejadian tersebut, Sepanjang tahun 1995 hingga 1998, Ayoub melakukan transaksi 183 transfer uang ke sejumlah rekening Sissoko di berbagai tempat di dunia. tidak hanya itu saja, Ayoub juga yang membayar tagihan kartu kredit Sissoko yang jumlahnya, menurut Fine, mencapai ratusan juta dollar.

Pada pertengahan tahun 1998, sejumlah surat kabar di Dubai ramai memberitakan bahwa Bank Islam di Dubai itu pun terjepit masalah terkait sejumlah aliran uang.

Saat krisis itu terjadi, Sissoko sendiri sudah tidak berada di Dubai. Ia menggunakan kecanggihan trik ilmu hitamnya yaitu dirinya tidak perlu berada di Dubai untuk terus menerima uang.

Pada November 1995, Sissoko datang ke sebuah bank yang berada di New York dan melakukan manipulasi lagi. Tidak hanya itu saja, Ia juga berhasil menikahi seorang kasir yang bekerja di bank tersebut untuk memuluskan aksinya. Bahkan Sissoko memberikan istri barunya lebih dari US$500.000 sebagai tanda terima kasih atas bantuannya menjembatani hubungan dirinya dengan bank tempat istrinya bekerja.

Sissoko pun dapat mewujudkan keinginannya mendirikan sebuah maskapai penerbangan di Afrika Barat. Dia membeli sejumlah pesawat bekas jenis Hawker-Siddeley 125 dan sepasang Boeing 727 usang. Dengan demikian, lahirlah maskapai Air Dabia—nama kampung halaman Sissoko di Mali.

Namun pada Juli 1996 Sissoko membuat kesalahan fatal, saat dirinya membeli 2 buah helikopter Huey dari era Perang Vietnam. Diketahui, Helikopter tersebut merupakan helikopter khusus militer sehingga dibutuhkan izin khusus. Anak buah Sissoko mencoba menawarkan uang suap sebesar US$30.000 kepada petugas bea cukai.

Nahas, Anak buah Sissoko pun ditahan, kepolisian internasional alias Interpol merilis surat penahanan Sissoko. Dia ditangkap di Jenewa, saat akan membuka rekening bank di sana.

Sissoko tak lama berada di Swiss, dia segera diekstradisi ke AS. Di sana, para pendukungnya ternyata banyak dan berpengaruh. Kesiapan sejumlah diplomat untuk membela Sissoko mengejutkan hakim, bahkan mantan senator AS, Birch Bayh, menyatakan bergabung dengan tim kuasa hukum Sissoko.

Sissoko pun dibebaskan dengan uang jaminan sebesar US$20 juta atau Rp271 miliar. Setiap anggota tim kuasa hukumnya dihadiahi mobil Mercedes atau Jaguar.

Selepas dari penjara, pria tersebut belanja besar-besaran. Sissoko menghabiskan lebih dari US$150.000 (Rp2 miliar) di sebuah toko busana pria. Selain foya-foya, Sissoko memberikan banyak sumbangan. Setiap hari Kamis, Sissoko akan berputar keliling kota dan memberikan uang kepada gelandangan.

Selama 20 tahun Sissoko bisa lolos dari kejaran Interpol, meskipun dia telah menghamburkan uangnya dan tak bisa meninggalkan Mali. Dia tak pernah mendekam sehari pun di penjara atas tindakan pembobolan bank menggunakan ilmu hitam.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya