1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Kabar Terbaru Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang mengaku sakti dan bisa gandakan uang

Penulis : Moana

23 Mei 2018 09:55

Dimas Kanjeng dibui karena penipuan dan pembunuhan

Planet Merdeka - Masih ingat dengan sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pria yang mengaku sakti dan bisa menggandakan uang? Atas perbuatannya tersebut yang masuk dalam ranah pidana yakni penipuan, Dimas Kanjeng harus mendekam di balik jeruji besi. Bukan hanya itu, Dimas Kanjeng juga diketahui telah membunuh pengikutnya sendiri. 

Pada Selasa (1/8/2017) lalu, Dimas Kanjeng sudah mendapatkan vonis hakim atas pembunuhan yang ia lakukan terhadap pengikutnya yang bernama Abdul Gani di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.  

Taat Pribadi divonis Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana. 

2 dari 4 halaman

Dimas Kanjeng dan Jaksa Penuntut Umum ajukan banding hingga kasasi atas putusan hakim

Atas putusan hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Dimas Kanjeng pun mengajukan banding. Pasalnya vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Dimas Kanjeng berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu. Pasalnya, penasihat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.

Tak berhenti disitu, banding yang diajukan oleh JPU dan Dimas Kanjeng ternyata tak membuahkan hasil yang baik. Kedua belah pihak pun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis hakim dari PN Kraksaan dan juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
3 dari 4 halaman

Kasasi yang diajukan JPU dan Dimas Kanjeng ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh JPU dan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani. Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis untuk Dimas Kanjeng 18 tahun penjara.

Dilansir dari akun website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengajuan kasasi dari JPU dan Dimas Kanjeng ditolak. Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara 104K/PID/2018, tolak.

Kasasi tersebut diajukan pada 6 Februari 2018 dan putusan hakim dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan detail putusan belum diunggah seluruhnya ke situs. Atas putusan dari MA tersebut, maka Dimas Kanjeng harus menjalani masa hukumannya sesuai vonis yang telah dijatuhkan oleh hamim PN Kraksaan, yakni 18 tahun penjara.
4 dari 4 halaman

Perjalanan kasus Dimas Kanjeng

Berikut perjalanan kasus Dimas Kanjeng yang sempat membuat negeri ini heboh dengan perbuatannya.

Januari 2015

Kasus bermula saat Dimas Kanjeng menyuruh orangnya untuk menghabisi nyawa Ismail Hidayah. Alasannya karena Ismail dinilai telah merugikan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yaitu membongkar aib padepokan. Komplotan itu lalu menyusun rencana agar pembunuhan mulus.

2 Februari 2015

Ismail akhirnya dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo pada 2 Februari 2015 menjelang malam. Setelah itu, jenazah Ismail dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam yang sudah disiapkan sebelumnya.

5 Februari 2015

Mayat tersebut ditemukan warga. Perlahan, kasus pembunuhan itu terungkap. Komplotan ini membuat geger dan membuka kedok Padepokan Dimas Kanjeng. Polisi menyeret semua pelaku, termasuk Dimas Kanjeng.

1 Agustus 2017

Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta agar Dimas dihukum penjara seumur hidup. Namun, Dimas Kanjeng mengaku tidak bersalah dan tidak pernah membunuh mantan pengikutnya Abdul Ghani.

24 Agustus 2017

PN Kraksaan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Dimas Kanjeng di kasus penipuan. Dimas terbukti melakukan penipuan dengan merugikan korban sebesar Rp 800 juta.

16 Oktober 2017

Atas hal itu, jaksa mengajukan banding, termasuk Dimas Kanjeng sendiri. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis Dimas Kanjeng.

29 Januari 2018

Dimas Kanjeng dihukum 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk kasus penipuan.

Februari 2018

MA menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng. Perkara dengan nomor 104 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono dan Wahidin. Alhasil, Dimas tetap dihukum 18 tahun penjara.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya