MUI Haramkan ini Dalam Bermedsos
Penulis : Aleolea Sponge
7 Juni 2017 09:37
Fatwa ini nantinya akan ditindaklanjuti bersama kepolisian dan DPR untuk digodok menjadi undang-undang.
Planet Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan tiap muslim untuk melakukan gibah, fitnah, perundungan (bullying), dan ujaran kebencian di media sosial.
Fatwa ini nantinya akan ditindaklanjuti bersama kepolisian dan DPR untuk digodok menjadi undang-undang.
Bagaimana tanggapanmu tentang fatwa bermedia sosial yang dikeluarkan MUI?
sumber
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.