1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Kelanjutan Kasus Kematian Lina, Kuasa Hukum Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan

Penulis : Moana

22 Januari 2020 12:43

Sejumlah orang dipanggil sebagai saksi

Kasus kematian mantan istri komedian Sule, Lina Jubaedah hingga kini masih terus bergulir. Seperti yang diketahui, Rizky Febian, sang putra sulung melaporkan kematian ibunya ke Polrestabes Bandung lantaran menemui beberapa kejanggalan.

Hal itu pun membuat beberapa orang diperiksa sebagai saksi. Teddy, suami Lina pun sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Demikian pula dengan Putri Delina, anak Lina dan Sule juga sempat dijadikan saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa beberapa orang lainnya termasuk yang memandikan jenazah Lina.

2 dari 8 halaman

Teddy membantah ada luka lebam

Iky (sapaan akrab Rizky Febian) melaporkan kematian ibunya yang mendadak ke polisi karena ia menemukan sejumlah lebam di tubuh Lina. Menanggapi hal tersebut, Teddy mengaku bahwa dirinya tak menemukan luka lebam di tubuh sang istri.

"Sekarang yang bilang (ada luka lebam) siapa? Tanyain lagi, kalau gitu nanti jadi fitnah," kata Teddy.
3 dari 8 halaman

Diminta bertanya pada yang memandikan

Teddy bahkan menyuruh orang yang curiga soal lebam tersebut untuk bertanya pada pihak yang memandikan jenazah Lina di hari kematian sang istri.

"Saya sendiri enggak lihat. Kalau mau nanya masalah lebam, tanyain saja ibu yang mandiinya, saya enggak nutupin, dimandiin sama orang banyak," ujar Teddy.

Bukan hanya itu, Teddy pun mempersilahkan Iky untuk melakukan otopsi pada jenazah Lina.

"Belum ketemu lagi sama Aa Iky. Makanya kalau ada Aa Iky mau otopsi, ya saya sih enggak pernah menghalangi itu," ucap Teddy.
4 dari 8 halaman

Siap memfasilitasi

Teddy berjanji akan memfasilitasi keinginan Rizky Febian agar kebenaran terkait kematian sang ibu bisa segera terungkap.

"Saya enggak akan menghambat. Saya akan membantu biar semuanya terungkap benar, biar saja enggak usah ditutupi. Mudah-mudahan ketemu titik terang lah," ujarnya.
5 dari 8 halaman

Pernyataan pengacara para saksi

Sementara itu, kuasa hukum para saksi yang memandikan jenazah Lina, Winarno Djati SH, mengatakan bahwa awalnya para pemandi jenazah itu melakukan pemotongan kuku.

"Yang terjadi dan yang dilakukan sudah disampaikan ke penyidik. Keempat ibu-ibu dan satu pembantu itu memang pertama-tama melakukan pemotongan kuku," kata Winarno.
6 dari 8 halaman

10 jari tangan Lina membiru

Dan ketika selesai memotong kuku, ternyata saat tangan Lina diangkat ternyata sepuluh jari Lina membiru. Hal tersebut juga disaksikan oleh Teddy, sang suami.

"Kuku almarhumah itu dipotong, yang dikoordinir oleh ibu hajah Heti. Setelah dipotong kuku, nah saat itu, karena waktu itu tidak boleh berbicara sesama ini (yang memandikan). Hanya kemudian tangan almarhumah agak sedikit diangkat ke atas, nah dilihatkan semua yang ada ibu-ibu itu ditambah Pak Teddy melihat bahwa memang di sepuluh driji (jari) kanan kiri itu membiru," ucap Winarno.
7 dari 8 halaman

Tak tahu penyebab kematiannya

Kendati demikian, Winarno mengaku bahwa ia tak mengetahui secara pasti penyebab kematian Lina.

"Saya hanya mendengar di media, bahwa ibu Lina itu setelah sholat subuh kemudian melepas mukena terus jatuh tengkurap. Kemudian informasi yang saya terima, pasca kejadian itu pingsan, kemudian dilakukan proses selanjutnya yaitu dibawa ke rumah sakit," tandas Winarno.
8 dari 8 halaman

Polisi gunakan pasal pembunuhan berencana

Winarno juga mengatakan bahwa pasal yang digunakan oleh polisi untuk mengungkapkan kasus ini adalah dugaan pembunuhan berencana.

"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan. Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya