1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Kesaksian Saksi Bongkar Kecurangan Paslon 01 dari Keterlibatan Moeldoko sampai KPPS Coblosi Surat Suara

Penulis : Aleolea Sponge

20 Juni 2019 09:08

Kesaksian Saksi Bongkar Kecurangan Paslon 01

Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ketiga mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang diajukan kuasa hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi. Saat ditanya majelis hakim, sejumlah saksi mengaku terancam dan takut menjadi saksi kubu Pasangan Calon (Paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Tetapi, mereka pada umumnya tidak bisa menjelaskan secara detail bentuk ancaman dimaksud dan tidak melaposkan peristiwa itu ke polisi. Sejumlah saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga membongkar sejumlah peristiwa atau kasus yang mereka anggap sebagai kecurangan Pilpres 2019.

2 dari 6 halaman

Kecurangan Pilpres 2019 yang dibongkar

Kecurangan Pilpres 2019 yang dibongkar sejumlah saksi itu mulai dari pernyataan Jenderal (Purn) Moeldoko dalam sebuah pelatihan Tim Kampanye Nasional (TKN), keterlibatan polisi, sampai petugas KPPS yang mencoblosi surat suara.

Berikut kecurangan Pilpres 2019 yang terungkap dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi:
3 dari 6 halaman

1. Oknum Polisi Tidak Netral

Rahmadsyah adalah Ketua Sekretariat Bersama calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dalam persidangan, Rahmadsyah menyebutkan ada oknum polisi yang tidak netral dalam pemilu 2019.

Rahmadyah menyebut polisi itu bernama Ismunajir, anggota Polres Kabupaten Batubara.

"Kami terima laporan dari masyarakat tentang ketidaknetralan oknum berwajib dalam pilpres 2019," kata Rahmat.

Menurut Rahmadsyah, pria bernama Fadli melaporkan dugaan polisi tidak netral itu kepada Sekber Prabowo-Sandi di Kabupaten Batubara.

Fadli memiliki bukti dugaan pelanggaran tersebut. Rahmadsyah mengatakan, video tersebut berisi rekaman agenda pertemuan sosialisasi keamanan pileg dan pilpres 2019.

Pertemuan itu dihadiri Ismunajir, pejabat desa, mantan kepala desa, beberapa kepala dusun dan tokoh masyarakat.

Menurut Rahmadsyah, Ismunajir dalam video itu terkesan mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu calon presiden, yakni calon nomor urut 01 Joko Widodo.

Menurut Rahmadsyah, di dalam forum, Ismunajir mengutarakan hal-hal baik yang dimiliki Jokowi.

"Misalnya, bilang Bapak itu (Jokowi) orang baik, orang yang jaga keamanan negara ini. Bicarakan mengangkat bagaimana kondisi keadaan negara ini," kata Rahmadsyah.

"Menonjol arahnya ke Bapak Jokowi. Katanya, kondisi negara aman kalau Jokowi presiden," kata Rahmadsyah.
4 dari 6 halaman

2. Jenderal (Purn) Moeldoko: Kecurangan Bagian Demokrasi

Hairul Anas Suadi bersaksi di dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) dini hari. Anas menjadi saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam persidangan, Anas yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang ( PBB) mengaku pernah mengikuti training of trainer atau pelatihan yang diadakan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pelatihan itu diberikan kepada saksi dan calon pelatih saksi dalam pemungutan suara. Menurut Anas, salah satu pemateri dalam pelatihan itu adalah Wakil Ketua TKN Moeldoko.

Anas menuturkan, salah satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi.

Anas kemudian ditanya oleh hakim, apakah istilah tersebut merupakan ajaran agar berlaku curang. Menurut Anas, dalam pelatihan itu memang tidak mengajarkan untuk curang.

Namun, menurut Anas, seolah-olah istilah tersebut menegaskan bahwa kecurangan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

"Lebih cenderung mengatakan bahwa kecurangan adalah suatu kewajaran," kata Anas.

Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera menanyakan, apakah setelah pilpres digelar, banyak orang menyebut ada kecurangan karena paslon 02 dinyatakan kalah dalam penghitungan suara.

Anas kemudian mengakui bahwa banyak yang menyebut dugaan kecurangan dalam pemilu. "Itu berarti dalam alam demokrasi, setiap orang boleh menyebut ada kecurangan?" Kata Teguh.

Anas mengaku tidak dapat menerima kata-kata Moeldoko yang menyebut kecurangan bagian dari demokrasi. Menurut Anas, kata bagian dapat dianggap sebagai pengakuan.
5 dari 6 halaman

3. Saksi Dapat Ancaman

Saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rahmadsyah Sitompul, mengaku sedikit takut saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Pasalnya ia tengah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena berupaya membongkar kecurangan di Pilkada Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, 2018.

Selain itu ia juga berstatus tahanan kota. Awalnya, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah Rahmadsyah dalam kondisi takut untuk memberikan kesaksian.

"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," jawab Rahmadsyah.

Palguna kemudian memastikan apakah Rahmadsyah mendapat ancaman terkait posisinya sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Rahmadsyah lantas memastikan dirinya tidak menerima ancaman. "Tidak ada," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait, Teguh Samudra mengonfirmasi apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan mengingat, Rahmadsyah berstatus tahanan kota.

Rahmadsyah menuturkan dirinya hanya memberikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan.

Selain itu, pemberitahuan itu juga tidak berisi soal posisinya sebagai saksi. "Saya izin untuk menemani orang tua yang sedang sakit di Jakarta," kata Rahmadsyah.
6 dari 6 halaman

4. Anggota KPPS Coblosi Surat Suara Jokowi-Amin

Saksi lain, Nur Latifah, menceritakan soal anggota KPPS di TPS 08 Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali, yang mencobloskan 15 surat suara mewakili warga.

Nur Latifah adalah saksi pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta.

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan langsung menanggapi cerita Nur Latifah dan membenarkan peristiwa tersebut.

"Bawaslu Boyolali telah melakukan kajian dan kesimpulannya ada pelanggaran prosedur tata cara," ujar Abhan di Gedung MK, Rabu (18/6/2019).

Pelanggaran prosedur yang dimaksud ketika anggota KPPS mencobloskan surat suara mewakili warga lain.

Abhan mengatakan seharusnya ada form khusus jika ada warga yang meminta dibantu melakukan pencoblosan.

Atas kejadian itu, Bawaslu Boyolali telah merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Dan rekomendasi PSU sudah dilaksanakan KPU Boyolali," ujar Abhan.

Selain itu, anggota KPPS yang melakukan pelanggaran juga direkomendasikan untuk tidak dipilih lagi pada pemilu ke depan.

"Kami tidak bisa memberhentikan karena jabatan KPPS ad hoc. Tetapi ini jadi catatan untuk tidak dijadikan penyelenggara lagi pada pemilu ke depan," kata Abhan.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya