1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Kritisi Aturan dalam RKUHP Tentang Korban Pemerkosaan yang Bisa Dipenjara, Dian Sastro Buka Suara

Penulis : Moana

20 September 2019 17:15

Dian Sastro kritisi aturan dalam RKUHP

Artis cantik Dian Sastrowardoyo baru-baru ini menggaungkan tentang penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang isi pasalnya menuai banyak polemik.

Menurut Dian, aturan-aturan yang ada dalam RKUHP tersebut adalah ‘ngaco’. Seperti yang diketahui, RKUHP ini rencananya akan segera disahkan. Namun, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan tersebut lantaran masih menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

2 dari 10 halaman

Dian Sastro sebut DPR 'ngaco'

Beberapa pasal yang diajukan dalam RKUHP tersebut menuai perdebatan, tak hanya di kalangan politisi tapi juga masyarakat umum seperti Dian. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah soal korban pemerkosaan yang bakal dipenjara 4 tahun jika mereka menggugurkan kandungannya. Bukan hanya itu, penghinaan terhadap presiden dan pemerintah juga menjadi sorotan dalam RKUHP ini.

"DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," tulis Dian.
3 dari 10 halaman

Semua orang bisa dianggap kriminal

Ditambah Dian lagi, orang-orang yang biasa saja pun akan dianggap sebagai kriminal, jika memang nantinya RKUHP ini disahkan oleh DPR.

"Apa ngaruhnya sih buat gue? Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di revisi KUHP, orang-orang ini akan dianggap kriminal," tegasnya.
4 dari 10 halaman

Pasal-pasal yang dikritisi Dian Sastro

Berikut beberapa pasal yang menjadi sorotan dari dari artis cantik pemeran Cinta dalam film ‘Ada Apa Dengan Cinta’.

1. Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan,

2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta,

3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin kepala desa biar dipenjara 6 bulan,

4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta,

5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta,

6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta,

7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta,

8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tanaman, didenda Rp 10 juta,


9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun, kalau mengkritik presiden,

10. Kalau 'dituduh' makar bunuh presiden, hukuman mati.
5 dari 10 halaman

Pertanyakan tentang arti makar

Untuk poin ke-10, Dian pun kemudian mempertanyakan maksud dari arti makar yang sebenarnya.

"Pengertian makar ini juga gak jelas banget. Dalam draft RKUHP, Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya pemulaan pelaksanaan perbuatan tersebut. Apa maksudnya coba?" tulis Dian.
6 dari 10 halaman

Tanggapi soal revisi Undang-undang KPK

Tak hanya itu, Dian juga mengkritisi soal hukuman bagi koruptor. Sejak disahkannya, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), koruptor akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

"Terus kalau koruptor gimana? Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor, tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun !," tulisnya.
7 dari 10 halaman

Dian Sastro: Kok bisa sih mereka bikin Undang Undang absurd gitu

Dian pun kemudian memberikan sindiran keras kepada para anggota dewan yang bisa-bisanya membuat undang-undang yang tak jelas.

"Kok bisa sih mereka bikin Undang Undang absurd gitu?" tegas Dian.
8 dari 10 halaman

Tegaskan agar netizen ikut melakukan penolakan

Oleh karena itulah, Dian pun meminta agar netizen terus menggaungkan penolakan atas RKUHP tersebut supaya tak disahkan oleh DPR. Karena kalau mengkritik setelah undang-undang tersebut disahkan, menurut Dian, justru ia dan netizen lah yang akan dipenjara.

"Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh. Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara. Sekarang nih kita gak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita #semuabisakena," tegasnya.
9 dari 10 halaman

Sarankan tandatangani petisi

Maka dari itu, Dian pun meminta agar netizen segera ikut menandatangani petisi penolakan RKUHP itu. Hal tersebut agar DPR bisa menggagalkan pengesahan revisi RKUHP.

"Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena, dan sebarkan di media sosialmu. Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena, biar DPR membatalkan revisi RKUHP. Waktu kita gak banyak," tegas Dian.
10 dari 10 halaman

Ajak untuk gagalkan revisi KUHP

View this post on Instagram

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah) on Sep 19, 2019 at 11:36pm PDT

Tak sampai di situ, Dian juga menyebut bahwa dulu netizen selaku rakyat Indonesia bisa menggagalkan undang-undang yang bisa membuat pengkritik DPR dipenjara. Sehingga, ia pun beranggapan bahwa kali ini pun bukan tak mungkin hal itu bisa menggagalkan pengesahan RKUHP tersebut.


"Dulu kita bisa gagalkan UU yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini," tandasnya.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya