1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Maling Lintas Provinsi Diamankan Jajaran Polres Majalengka

Penulis : Jaja Sumarja

17 November 2020 15:02

Merdeka.com - Sebayak dua kawanan maling (pencuri) lintas provinsi, MM (39) dan ER (36) berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Keduanya ditangkap usai beraksi di daerah Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan aksinya pada Jumat (16/11/2020).

"Kedua pelaku tersebut dengan modus berpura-pura sebagai teknisi pemasang CCTV lalu masuk kedalam rumah korban bernama Jejen Jaya Rahmat, di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Majalengka," Ungkap AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Selasa (17/11/2020).

Selanjutnya, kata Kapolres, salah satu pelaku mengajak ngobrol saksi kebelakang rumah sambil menyuruh saksi untuk memegang alat ukur meteran. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu kamar.

"Setelah berhasil masuk kedalam kamar. Pelaku pun mengambil perhiasan emas seberat 500 gram yang disimpan didalam laci lemari," Katanya.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, menurut Kapolres, petugas pun berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda.

"MM kami tangkap di rumahnya di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Sedangkan, ER dibekuk di Soreang, Bandung. Namun, salah satu tersangka terpaksa dihadiahi timas panas dibagian kakinya, lantaran mencoba melarikan diri saat akan diamankan," Jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian perhiasan emas seberat 500 gram senilai kurang lebih Rp 250 juta. Dan saat ini kedua pelaku tersebut berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," Tegas orang nomor satu di Mapolres Majalengka. (*)

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : jaja-sumarja

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya