1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Mengaku Sempat Nguping Pembicaraan Brigadir J dan Putri di Kamar, Ricky Rizal: Cuma Ada Suara Nangis

Penulis : Joernoy

6 Desember 2022 08:55

Mengaku Sempat Nguping Pembicaraan Brigadir J dan Putri di Kamar

Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku dirinya sempat kepo saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada di kamar selama 10 menit dalam peristiwa Magelang.

Hal tersebut diungkapkan Ricky Rizal saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Mulanya, Ricky Rizal menceritakan soal kondisi di rumah Magelang setelah dirinya ditelepon Putri Candrawathi untuk pulang.

Saat Ricky Rizal datang ke rumah Magelang, Putri Candrawathi saat itu sedang berada di dalam kamar tidur. Kemudian Putri Candrawathi memintanya untuk memanggil Brigadir J. Singkat cerita, Ricky Rizal pun menemui Brigadir J di pintu depan garasi rumah.

2 dari 4 halaman

Namun, Brigadir J sst itu enggan masuk ke rumah karena sedang terlibat perseteruan dengan Kuat Maruf.

"Kamu dicari ibu Yos, 'enggak mau saya enggak mau saya'" kata Ricky Rizal.

Sambil bejalan ke arah garasi Ricky Rizal pun menanyakan soal apa yang terjadi.

"'Memangnya kenapa? 'Ya gak tahu bang kenapa itu Kuat tiba-tiba marah sama saya'. Terus dia duduk yang mulia di pembatas garasi, duduk di situ saya biarkan," kata Ricky menirukan percakapannya dengan Brigadir J saat itu.

Dari situ, Ricky Rizal tetap membujuk Brigadir J untuk bertemu dengan istri dari Ferdy Sambo itu yang sudah menunggunya di dalam rumah.
3 dari 4 halaman

Akhirnya, Yoshua mengamini permintaan Ricky Rizal untuk menemui Putri Candrawathi. Saat melintas di depan Kuat Maruf, Ricky Rizal menyebut keduanya memang terlibat kontak mata.

"Waktu itu memang ada tatap tatapan. 'Udah udah udah' saya bilang. Terus Masuk lewat (depan) kamar Susi, ke atas. terus ke kamar ibu 'izin ibu ini Yosua'," kata Ricky.

Saat itu, Ricky Rizal melihat kondisi wajah Putri Candrawathi sudah pucat dan lemah, dengan posisi duduk bersandar di kasur. Menyadari dirinya tidak dicari Putri dan tugasnya mencari Brigadir J sudah selesai, ia langsung meninggalkan Brigadir J dan Putri Candrawathi di dalam kamar.

"Saya enggak dicari ya sudah saya tutup pintu, pintu dalam setengah tertutup. setelah itu saya berdiri di lorong itu saja sambil sesekali melihat ke arah dalam," katanya.

"Karena saya gak tahu masalah ini masalah apa. Kalau kata Kuat ada selisih paham Kuat sama Yosua," ucapnya.

Majelis hakim lantas menanyakan berapa lama Yoshua bersama Putri di dalam kamar serta pembicaraan apa saja yang dibahas keduanya. Ricky mengaku tidak mendengar secara pasti apa yang dibicarakan, dirinya hanya memastikan ada suara tangisan.

"Ngobrol apa? ( Putri Candrawathi dan Yoshua)," tanya majelis hakim.

"Saya sempat kepo yang mulia, ada apa sih, saya coba dengar saya dengar cuman suara tangis, Ada pembicaraan tapi kecil," jawab Ricky.

"Berapa lama?" tanya lagi majelis hakim.

"Kurang dari 10 menit," ucap Ricky Rizal.

"Tadi kamu bilang di situ ada Kuat Maruf dan Susi? PC lagi apa?" tanya lagi hakim.

"Saat saya pertama ketemu Yos suruh lihat ibu, ibu sudah tiduran di tempat tidur. Tapi bersandar," kata Ricky.
4 dari 4 halaman

Sebelumnya Kuat Maruf menceritakan peristiwa di Rumah Magelang sebelum Ricky Rizal dan Bharada E datang. Kuat menceritakan bahwa pada saat itu dirinya melihat Brigadir J seperti mengintip pintu kamar Putri Candrawathi di lantai dua.

Dia pun kemudian mengagetkan Yosua. "Weh!"

Dikagetkan seperti itu, Brigadir J pun lari menghindari Kuat Maruf. Kuat Maruf pun langsung mengejar Brigadir J ke lantai satu.

Begitu tiba di lantai satu dan melihat ART Susi, Kuat maruf meminta bantuan untuk mengecek Putri. Susi pun bergegas menuju kamar Putri sementara Kuat masih mengejar Brigadir J. Tak lama kemudian, Kuat mendengar Susi berteriak dari lantai dua.

"Susi teriak 'Ibu! Ibu!'"

Dengan segera, dia kembali ke lantai dua menuju kamar Putri. Dia pun membuka sedikit pintu kamar itu dan melihat Putri menangis di kamarnya. Kondisi Putri saat itu disebut Kuat tergeletak di lantai sembari menangis. Di samping Putri, dilihatnya Susi menangis kencang.

"Saya lihat ibu menangis tapi tidak ada suaranya. Susi menangis kenceng gitu," kata Kuat.

Dia kemudian meminta bantuan Susi untuk mengangkat Putri.

"Posisinya Susi memeluk (Putri), saya dari belakang," katanya.

Begitu dibaringkan, Putri disebut Kuat sempat menangis ketakutan. Setelah itu, Putri meminta ponselnya untuk menelpon ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal.

"Hape mana hape? Ricky mana?" Kata Kuat mengingat ucapat Putri saat itu.

Kemudian Putri juga menyebut nama Yosua.

"Yosua sadis sekali," ujar Kuat menirukan kata-kata Putri.

Mendengar ucapan demikian, Kuat langsung menyarankan agar Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Setelah itu saya bilang 'Ibu harus lapor bapak',"

Kemudian dia pun meminta agar Susi menutup semua pintu Rumah Magelang pada saat itu.

"Saya bilang ke Susi tutup pintu semua," ujarnya.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya