1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Mengaku Tak Kuasa Melawan Jenderal Bintang Dua, Kejujuran Bharada E Bisa Loloskan Jerat Pidana

Penulis : Joernoy

2 Desember 2022 08:21

Kejujuran Bharada E Bisa Loloskan Jerat Pidana

Kejujuran Bharada E di persidangan disebut bisa meloloskan dirinya dari jerat pidana. Pasalnya, banyak kesaksian baru yang diungkap Bharada E saat menjadi dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Pada kesaksiannya itu, Bharada E mengungkap bagaimana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merencanakan skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia juga menceritakan detik-detik dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bharada E juga mengaku pada saat itu dirinya ketakutan dan tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo. Ia bahkan memejamkan matanya saat melepaskan tembakan ke tubuh Brigadir J.

2 dari 5 halaman

Kejujuran Bharada E di persidangan itu dinilai bisa meloloskan dirinya dari jerat pidana. Sebab, Bhrada E melakukan penembakan atas dasar perintah Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan oleh Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan, yang juga merupakan Pakar Hukum Pidana.

"Sejak awal saya katakan bahwa Eliezer itu, kalau saya hakimnya, saya akan gunakan pasal 51. Karena perintah jabatan, dia tidak dapat dipidana, karena dia tunduk dan patuh," jelas Asep Iwan Iriawan.

Ia pun mengingatkan pernyataan Bharada E soal dirinya yang tidak kuasa menolak perintah dari Ferdy Sambo.

"Saya seneng sekali tadi pernyataan Eliezer, (pangkatnya) antara bumi dan langit. Apa artinya seorang Bharada melawan seorang bintang dua," kata dia.
3 dari 5 halaman

Kemudian lanjut dia, waktu juga tidak memungkinkan untuk Bharada E melakukan pilihan lain.

"Karena begitu turun dari tangga, pegang senjata langsung disuruh 'ayo tembak ayo tembak', suasananya sudah mengerikan," tandasnya.

Hal itu kata dia, nanti akan dijelaskan oleh psikolog bagaimana suasananya.

"Ketika nanti psikolog menerangkan bahwa tidak ada pilihan lain, dan suasananya sekali lagi bukan terpaksa, karena dia patuh dan tunduk, maka tidak bisa dipidana," tegasnya.

Sebab lanjut dia, harus dipahami oleh publik, bahwa membunuh itu memang dilarang.

"Tapi orang lupa di buku 1 itu ada alasan peringan, perberat, menghapus. Jadi perbuatan pidana itu bisa hapus, contohnya dibegal, jadi enggak bisa dipidana karena dia terpaksa membela diri, orang disuruh perang, kan enggak bisa apa-apa itu," jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan soal pasal 51, bahwa Bharada E tidak dapat dipidana.

"Bahkan saya berani masuk ke unsur. Salah satu unsur di 340 itu dengan sengaja, dia mengetahui dan menghendaki. Pertanyaannya, mengetahui jelas ada pembunuhan dia disuruh nembak. Apakah dia menghendaki? Makanya berkaitan dengan pasal 51, dia enggak menghendaki, kawan sendiri kok, tahu tempat curhat, dia juga waktu pernyataannya sebagai saksi dia merem waktu menembak," pungkasnya.
4 dari 5 halaman

Merinding Dengar Kejujuran Bharada E

Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengaku merinding saat mendengar pernyataan Bharada E di saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Menurut Asep Iwan Iriawan, selama 13 tahun menjadi hakim, dirinya belum pernah melihat saksi pelaku yang begitu jujur seperti Bharada E. Ia mengatakan kalau Bharada E dalam kesaksiannya memberikan keterangan yang begitu runut dan terbuka.

Bahkan ia merinding saat melihat Bharada E menangis di persidangan saat menceritakan detik-detik dirinya menembak Brigadir J. Menurut dia, air mata yang dikeluarkan Bhadara E di persidangan itu bukan merupakan air mata buaya.

Dirinya pun menantikan keterangan saya sama dari sosok Bharada E ketika nanti memberikan kesaksian di depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Dia konsisten, jadi ketika pemeriksaan lain juga tidak pernah diingatkan oleh majelis. Hari ini kalau saya lihat bukan pemeriksaan saksi, itu sudah pemeriksaan terdakwa, padahal statusnya saksi," kata Asep Iwan Iriawan.
5 dari 5 halaman

Menurut dia, harusnya pada persidangan kali itu pernyataannya seputar apa yang diketahui oleh Ricky Rizal dan Kuat Maruf tentang pembunuhan itu.

"Seharusnya pertanyaannya ke sana, tapi majelis dalam menyisir seolah pemeriksaanya Bharada E ini adalah sebagai terdakwa. Tapi karena dia jujur, karena dia kooperatif, dia konsisten," kata dia.

Ia mengaku merinding saat mendengar satu persatu kesaksian yang dibuka oleh Bharada E di persidangan.

"Bayangin pada pemeriksaan awal dia ditanyakan tentang latar belakang, hubungan-hubungan, kemudian saya merinding ya, selama saya jadi hakim saya tidak pernah melihat, mendengar, menyaksikan seorang saksi pelaku yang merupakan JC begitu terbukanya, begitu runtutnya, begitu jujurnya dia mengatakan yang setulusnya sampai dia menangis," tutur Asep Iwan Iriawan.

Ia pun menunggu pernyataan yang sama saat Bharada E bersaksi di depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Tangisan itu bukan tangisan buaya, dan itu adalah tangisan fakta, dan dia lawan itu semua. Saya ingin lihat juga nanti bagaimana pernyataan Eliezer di depan ketika terdakwanya adalah FS dan PC," ujarnya.

Dirinya pun menegaskan kalau kesaksian Bharada E dalam persidangan adalah hal yang jujur.

"Parameternya gampang, kalau dia bohong pasti hakim itu berulang kali seperti bersikap terhadap Susi dan Kodir, tidak masuk akal, bohong lah, mikir lah, itu kan selusin kali," ujarnya.

Menurut dia, selama persidangan tidak pernah melihat Bharada E diingatkan oleh hakim.

"Coba perhatikan, baik sebagai saksi, ataupun keterangan-keterangan dalam sidang sebelumnya dalam perkara terdakwa lainnya, pernahkan dalam persidangan yang kita saksikan, pernahkan hakim mengingatkan saudara Eliezer? Tidak pernah kan?," jelas dia.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya