1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Menguak 5 Fakta Bos First Travel Yang Bikin Darah Mendidih

Penulis : Aleolea Sponge

20 Februari 2018 10:05

Kasus dugaan penipuan yang dilkakukan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, kini sudah menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). Pasangan suami istri ini diduga kuat telah melakukan penipun terhadap puluhan ribu calon jama'ah haji dan umroh yang telah daftar di kantornya. 

Berikut rangkuman menarik berbagai fakta yang dilansir dari berbagai sumber soal keseharian Direktur Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan.

1. Miliki Rumah Mewah di kawasan elit di Bogor

Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan diketahui memiliki rumah mewah dikawasan perumahan elit Sentul City, kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut warga sekitar rumah tersebut mulai dihuni oleh bos First Travel itu sejak tahun 2014 lalu.

Tak hanya itu, kata warga, Andika membangun rumah mewah dikonsep sendiri dari yang semula hanya berupa kavling kosong.

"Pembangunannya sekitar setahun lebih," ujar warga sekitar yang enggan untuk disebutkan namanya saat ditemui TribunnewsBogor.com.

Andika bersama istri dan anak-anaknya rupanya sudah sekitar tiga tahun menguni rumah dikawasan perumahan mewah diwilayah Kabupaten Bogor.

2 dari 5 halaman

2. Punya keamanan khusus dirumah

Andika dan istrinya rupanya menyewa keamanan khusus di rumahnya, padahal di kawasan perumahan yang ia huni itu memiliki penjagaan yang cukup kekat.

Tidak sembarangan orang bisa masuk kekawasan perumahan ini. Pengunjung harus meninggalkan tanda pengenal atau KTP kepada security perumahan yang berjaga di depan komplek.

Namun, rupanya Andika masih merasa kurang aman untuk menjaga harta bendanya sehingga menyewa keamanan sendiri untuk menjaga rumahnya.

3. Gorden rumahnya seharga ratusan juta

Informasi di dapat TribunnewsBogor.com dari warga yang penrah masuk kerumah Andika Surachman jika gorden dirumah mewahnya itu seharga Rp 700 juta.

Ia pun pernah menanyakan langsung kepada orang yang membuatkan gorden di rumah yang dihuni Andika Suracman dan Annisa Hasibuan itu.

3 dari 5 halaman

4. Tak ramah pada tetangga

Tiga tahun lamanya tinggal di Perumahaan Sentul City, Kabupaten Bogor pelaku penipouan calon jemaah umroh, Andika Surachman tak pernah menyapa tetangga.

Andika yang kini mendekam di Polda Metro Jaya bersama sang istri, Anniesa Hasibuan, dikenal sebagai warga yang tak ramah.

Bahkan menurut penjaga keamanan di kawasan rumah Andika, bos dari PT First Anugerah Karya Wisata atau lebih dikenal First Travel tak pernah lepas dari pengawalan pria berbadan tegap.

"Kalau lagi berangkat itu selalu pakai mobil mewah dan ada yang mengawalnya," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (14/8/2017).

4 dari 5 halaman

Lebih lanjut pria berseragam Satpam itu mengatakan sama sekali belum melihat wajah Andika. Tak hanya kepala rumah tangga, bahkan sang istri yang baru melahirkan tiga minggu itu pula bersikap sama seperti suaminya.

Petugas keamanan tersebut bertutur, beberapa waktu lalu banyak anggota polisi yang datang ke rumah mewah mantan pegawai minimarket itu.

Mantan penjual pulsa yang kini dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikatakan sudah mengosongkan rumah sejak jauh hari.

"Seinget saya waktu haru Jumat itu banyak polisi datang kesana dan rumah memang sudah kosong," terangnya.

5. Bos First Travel Jalani Sidang Perdana

Jaksa mendakwa ketiga bos First Travel, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki telah melakukan penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

"Kerugian dialami oleh 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal keberangkatan November 2016 sampai Mai 2017, dengan kerugian mencapai Rp 905.333.000.000," ujar Heri Jerman, jaksa yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok seperti dilansir TribunJakarta.com, Senin (19/2/2018).

Menurut jaksa Heri, dari uang calon jemaah umrah, ketiga terdakwa membeli mobil, properti dan menyewa kantor.

Jaksa menjerat ketiga bos First Travel pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan jo pasal 55 dan 64 ayat 1 dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

5 dari 5 halaman

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya