5 Fakta Dibalik Video Hubungan Intim Ayah dan Anak yang Terjadi di Lampung
Planet Merdeka - PR (18), perempuan yang diduga berhubungan intim dengan ayahnya, M (53), ternyata melakukan perbuatan itu atas perintah K, suami sirinya. K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.
K saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro, karena tersandung kasus narkoba. Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro, karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).
Berikut 5 fakta di balik video hubungan intim anak dan ayah kandungnya di Lampung:
2 dari 8 halaman
1. Disuruh suami sirih
PR (18), perempuan yang diduga berhubungan intim dengan ayahnya, M (53), ternyata melakukan perbuatan itu atas perintah K, suami sirinya. K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.
3 dari 8 halaman
2. Sedang dipenjara
Sementara itu, K, suami siri korban, saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro, karena tersandung kasus narkoba. Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.
4 dari 8 halaman
3. Diancam
Lebih lanjut, Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan,mengatakan penyebab korban menurut perintah K adalah karena diancam.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro, karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).
5 dari 8 halaman
4.Menelepon Ayah Korban
Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah K. Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya.
"Video ini dibuat sekitar Bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.
Kasus ini bermula saat video hubungan intim itu tersebar di grup WhatsApp. Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut, dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya,” kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019).
6 dari 8 halaman
5. Alasan Polisi Lepas Ayah Korban
Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi. Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tak pelak, kasus ini membuat geger. Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).
Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui grup WhatsApp.
7 dari 8 halaman
Ayah Pelaku Inses di Lampung Selatan Bebas
Aparat Polres Lampung Selatan terus mendalami kasus beredarnya video hubungan intim yang dilakukan perempuan berinisial PR (18) dengan ayah kandungnya, di Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.
Polisi pun telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial K diduga menyebarkan video hubungan intim tersebut. Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, K adalah suami siri PR.
"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).
Kasus ini bermula saat video hubungan intim itu tersebar di grup WhatsApp. Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut, dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya,” kata Syarhan.
Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi. Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Tak pelak, kasus ini membuat geger. Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).
Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui grup WhatsApp.
Catatan Komnas Perempuan, KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti maraknya kasus inses yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia.
Menurut catatan yang diperoleh Komnas Perempuan, dari 9.409 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2017, 1.210 di antaranya merupakan kasus inses.
"Paling banyak kasus inses dilakukan oleh ayah kandung sebanyak 425 kasus, kemudian dilakukan oleh paman 322 kasus," ungkap Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan, di DPP Relawan Merah Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Menurut Mariana, hal ini menunjukan baik ayah maupun paman yang seharusnya menjadi pelindung, bukan lagi menjadi sosok yang aman bagi korban.
"Kita tahu jika dua orang ini seharusnya mampu melindung, bukan sebaliknya," ujar Mariana.
Komnas Perempuan juga mencatat kasus inses paling banyak dilaporkan kepada LSM, Kepolisian, P2TP2A, dan Pengadilan Negeri.
"Tingginya laporan kepada kepolisian menunjukan dikenalnya lembaga tersebut, dan tingginya kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi," ucap Mariana.
Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong RUU penghapusan kekerasan seksual harus mengacu pada fakta-fakta korban di lapangan.
"Yang kita harapkan bukan berdasarkan pendapat yang bersifat asumsi atau analisis yang tidak memiliki kaitan dengan fakta yang ditemukan," tutur Mariana.
8 dari 8 halaman
UU Perlindungan Anak
Kasus kekerasan seksual anak terus meningkat dan melibatkan lebih dari satu pelaku yang justru merupakan orang dikenal bahkan orang terdekat, seperti orangtua, guru, dan teman sebaya.
Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak guna memberikan efek jera serta mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat.
"Setelah disahkan, UU tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bila terjadi kekerasan seksual maka pelaku akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi," ujar Hasan, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi, Kementerian PPPA, baru-baru ini.
Hasan mengatakan, sosialisasi kepada aparat penegak hukum dilakukan untuk memberikan sanksi kepada pelaku bukan hanya pidana pokok berupa penjara dan denda, tapi juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta tindakan berupa pemberian kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, disertai rehabilitasi.
Selain sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2016, Kementerian PPPA juga menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana yang menjelaskan tentang penyidik, penuntut umum untuk membantu korban mendapatkan restitusi.
Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban.
Anak yang berhak mendapatkan restitusi yaitu anak berhadapan dengan hukum; anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual; anak korban pornografi; anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang; anak korban kekerasan fisik atau psikis; dan anak korban kejahatan seksual.
Adapun pihak yang dapat mengajukan restitusi, jelas Hasan, adalah anak korban, orangtua atau wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus.
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.