Menguak 6 Titik CCTV Pintu Stadion Kanjuruhan yang Jadi Saksi Ratusan Korban Berjatuhan
Penulis : Joernoy
6 Oktober 2022 09:41
6 Titik CCTV Pintu Stadion Kanjuruhan yang Jadi Saksi Tragaedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa masih terus menjadi sorotan. Terbaru, tim investigasi akan membeberkan hasil pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Kamis (6/10/2022).
"Saya lihat dari hasil CCTV ya, tentunya besok akan saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).
Dedi menyebut CCTV tersebut ada di enam titik atau pintu stadion saat kerusuhan hingga membuat para penonton berdesakan hingga memakan korban dari Aremania maupun anggota Polri.
"Dari CCTV yang kemarin saya sebutkan, dari 9, 10, 11, 12, 13, 14, yang menjadi boleh dikatakan tempat kejadian yang di situ banyak korban berjatuhan, itu ada CCTV," ucapnya.
Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan. Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.