Menguak Penyebab Jaksa Erna Normawati 'Lenyap' Usai Tolak Eksepsi Istri Ferdy Sambo hingga Disorot
Penulis : Joernoy
25 November 2022 08:34
Penyebab Jaksa Erna Normawati 'Lenyap' Usai Tolak Eksepsi Istri Ferdy Sambo
Akhirnya terungkap penyebab jaksa Erna Normawati 'lenyap' dari sidang kasus pembunuhan brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui, ketidakhadiran Erna Normawati dalam beberapa sidang terakhir kasus pembunuhan brigadir J ramai jadi sorotan.
Padahal jaksa Erna Normawati menjadi harapan mengungkap kebenaran kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Terkait hal itu, Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia angkat bicara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa ketidakhadiran jaksa Erna belakangan ini karena ada tugas lain yang sedang dikawalnya.
“Enggak ada pemindahtugasan, dia lagi menangani perkara yang lain, kan jaksanya banyak,” kata Ketut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022) malam.
Menurut dia, jaksa yang disiapkan untuk mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada banyak, yakni 74 jaksa. “Jadi jaksa di sana pun juga tidak menangani satu dua perkara sekaligus dalam waktu bersamaan.
Dia bisa menangani empat, lima perkara. Jadi mereka sementara dipakai untuk meneyelesaikan perkara yang lain,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, jaksa yang bertugas menangani beberapa perkara sekaliugus itu adalah hal yang biasa. Ia juga memastikan bahwa semua jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki sikap dan tanggung jawab yang sama, yakni membuktikan kebenaran dalam kasus itu.
“Semua punya tanggung jawab, semua jaksa yang ada di sana punya tanggung jawab membuktikan kebenaran materil dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J,” kata dia.
Sebelumnya, keberadaan jaksa Erna Normawati di sidang kasus pembunuhan brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ramai disorot. Pasalnya, jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal sangat lantang dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J tidak hadir dalam beberapa kali sidang terakhir.
Padahal jaksa Erna Normawati ini menjadi harapan masyarakat untuk mengungkap kebenaran kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menilai Kejaksaan Agung membuka peluang publik berpikir negatif soal penanganan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Pasalnya, Kejaksaan Agung tidak mengungkap alasan kenapa Jaksa Erna Normawati dan timnya yang begitu agresif dalam sidang Putri Candrawathi tiba-tiba ditarik alias diganti.
Keterangan itu disampaikan Otto Hasibuan dalam Satu Meja The Forum yang mengangkat tema ‘Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas.TV, Rabu (23/11/2022) malam.
“Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya. Terus terang saja saya nggak tahu background-nya kenapa. Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota ya,” ucap Otto Hasibuan.
“Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini juga menjadi pemikiran yang negatif juga dari masyarakat, kenapa ya? Karena katanya nih ya, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini. Jadi kalau tiba-tiba dia keluar, sehingga orang berpikir ada apa, nah hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah," ujar Otto menambahkan.
Bagi Otto Hasibuan, jika memang belum ada penjelasan kenapa tim jaksa dalam sidang Putri Candrawathi diganti bisa ditanyakan ke Kejaksaan Agung. Mengingat kasus pembunuhan berencana dimana istri Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa menjadi sorotan dari publik.
“Kalau pergantiannya itu memang karena orangnya sakit atau pindah tugas itu mungkin biasa,” ucap Otto Hasibuan.
“Tapi kalau tiba-tiba timnya dia keluar dari situ tanpa ada sesuatu sebab ya, itu juga boleh menjadi pertanyaan kita, kenapa?” tambah Otto Hasibuan.
Hingga berita diunggah, belum ada konfirmasi dari kejaksaan agung terkait pergantian jaksa Erna Normawati.
Jaksa Erna Normawati langsung menjadi sorotan di awal-awal sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022), jaksa Erna dengan lantang menolak eksepsi Putri Candrawathi.
Dengan suara lantang dan penuh tekanan, Erna menjelaskan penolakan terhadap nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi karena sudah masuk pada materi perkara. Suara jaksa Erna Normawati mencuri perhatian pengunjung sidang waktu itu.
Suaranya yang garang dengan lugas menjelaskan pernyataannya, sehingga apa yang dibacakan seakan lebih mudah di mengerti. Ketika membacakan tanggapannya, sesekali jaksa Erna Normawati juga melirik ke terdakwa Putri Candrawathi.
"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara!," kata jaksa Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi terdakwa, dengan suara lantang.
"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.
"Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujarnya kembali memberi tekanan dengan suaranya yang garang,
Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian. Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi.
"Untuk menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna.
Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.
Sementara permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim a Di sela sidang eksepsi Putri Candrawathi, rupanya para penonton sidang memberikan sorotan kepada anggota jaksa penuntut umum (JPU), Erna Normawati.
Jaksa perempuan pemilik nama lengkap Erna Normawati Widodo Putri itu pula yang meminta kepada majelis hakim agar menjebloksan istri Ferdy Sambo kembali ke penjara. Ya, dengan suara lantang dan penuh tekanan, Erna menjelaskan penolakan terhadap nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi yang masuk pada materi perkara.
Suara Erna garang, lugas dan lantang menjawab eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) sejak pukul 09.40 WIB. Jaksa Erna Normawati kerap memberi tekanan dengan suara garangnya untuk merontokkan dan menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.
Siapa sebenarnya Jaksa Erna Normawati?
Jaksa Erna Normawati pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada 2014. Ia kemudian juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.
Lalu Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 2017. Ia juga sempat menjabat Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.