1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Ngeri, begini hasil visum Haringga Sirla yang tertulis dalam dakwaan jaksa

Penulis : Aleolea Sponge

17 Oktober 2018 11:22

Hasil visum Haringga Sirla di tulis di persidangan

Kepergian Haringga Sirla saat ia hendak menonton klub kesayangannya Persija Jakarta bertanding melawan Persib Bandung memang menyisakan kesedihan untuk banyak orang. Bukan hanya keluarga, sahabat atau kerabatnya saja, tapi seluruh masyarakat Indonesia.

Pria bersua 23 tahun itu awalnya berniat untuk menonton pertandingan sepak bola di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) namun siapa yang menyangka keinginananya itu justru berujung pada maut. Haringga tewas dalam keadaan yang sangat mengenaskan setelah mendapat perlakuan keji dari oknum Bobotoh (sebutan untuk suporter Persib Bandung).

2 dari 6 halaman

Hasil visum

Hasil visum terhadap Haringga Sirla yang tewas dianiaya sejumlah suporter Persib Bandung di Stadion GBLA, Kota Bandung, Minggu (23/9/2018) menunjukan hasil yang mengejutkan tentang luka-luka yang ada di tubuh korban.
3 dari 6 halaman

Tuntutan Jaksa

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum di sidang perdana kasus pengeroyokan Haringga Sirla itu dengan dua terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018), diketahui hasil visum bernomor R/VeR/155/IX/2018Dokpol 23 September 2018, ditandatangani dr Fahmi Arief Hakim, dokter spesialis forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
4 dari 6 halaman

Hasil Visum Haringgga Sirla

"Dalam kesimpulan visum, menyatakan pada mayat laki-laki berusia 23 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, memar pada wajah dan luka lecet pada anggota gerak atas serta patah tulang hidung dan leher, memar otak, robek selaput otak keras, pendarahan pada batang otak serta robeknya selaput keras dan hampir putusnya batang otak akibat kekerasan tumpul," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung, Melur Kimaharandika SH, ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).

"Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang leher disertai putus batang otak dan pendarahan pada batang otak," ujar jaksa.
5 dari 6 halaman

Tuntutan Jaksa untuk pelaku

Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 ‎tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
6 dari 6 halaman

Penanganan Kausu kematian Haringga Sirla

Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung dan sudah menangkap 14 pelaku termasuk dua pelaku di bawah umur yang sudah menjalani sidang perdana di PN Bandung.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya