Paling Berniat Bunuh Yosua, Kuat Maruf Berinisiatif Tutup Pintu dan Bawa Pisau Tikam Yosua Jika Melawan
Penulis : Joernoy
18 Oktober 2022 08:30
Kuat Maruf Berinisiatif Tutup Pintu dan Bawa Pisau Tikam Yosua Jika Melawan
Peran Kuat Maruf terkuak saat bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (17/10/2022) malam. Kuat Maruf merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dia ikut berperan dalam eksekusi Brigadir Yosua di rumah Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, Kuat Maruf berinisiatif menutup pintu dan balkon tanpa disuruh sebelum eksekusi berlangsung.
Bahkan Kuat Maruf juga membawa pisau untuk menusuk Brigadir J apabila Yosua melawan. Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (17/10/2022).
Bukannya melarang, Kuat Maruf malah ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia menyimpan pisau di dalam tas selempangnya dengan tujuan untuk menusuk Brigadir Yosua apabila melakukan perlawanan saat ditembak mati.
"Kuat Maruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata jaksa dalam persidangan, mengutip Kompas TV.
Namun, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal justru mengikuti skenario Ferdy Sambo. Sesampainya di rumah Duren Tiga, Kuat Ma’ruf bahkan berinisiatif menutup pintu dan balkon rumah. Padahal hal itu bukan menjadi tugasnya.
"Kuat Maruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon. Padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Maruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," kata jaksa.
Sesampainya Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga, Kuat Ma’ruf diminta untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J. Kuat Ma’ruf pun dengan sigap langsung memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
Setelah memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J, Kuat Ma’ruf kembali ikut masuk ke dalam rumah. Jaksa menyebut, saat itu Kuat Ma’ruf masih membawa pisau di dalam tasnya.
"Saat itu, saksi Kuat Ma'ruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya, untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Brigadir J," kata jaksa.
Eksekusi terhadap Brigadir J kemudian dilakukan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo. Sidang perdana tersebut berlangsung selama 12 jam. Seluruh terdakwa pun mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim. Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya yakni Kamis (20/10/2022).
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.