1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Adelina Lisao, TKI yang Disiksa Hingga Tewas

Penulis : Moana

23 April 2019 14:30

Seorang TKW asal NTT disiksa majikannya

Februari 2018 lalu, publik dikejutkan dengan kabar tentang adanya seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang disiksa oleh majikannya di Malaysia.

Penyiksaan itu dialami oleh TKW asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Malaysia yang bernama Adelina Lisao. Ia disiksa oleh majikannya Ambika MA Shan (61).

2 dari 14 halaman

Ditemukan banyak luka

Adelina disiksa dan dipaksa untuk tidur di luar dengan anjing peliharaan sang majikan selama kurang lebih 1 bulan. Karena itulah, banyak tetangga yang merasa iba hingga akhirnya membuat kasus penyiksaan TKW Indonesia ini terkuak.

Hingga akhirnya, pada Februari tahun lalu, Adelina ditemukan di luar rumah majikannya dengan kondisi kepala dan wajah yang bengkak dan penuh luka.
3 dari 14 halaman

Majikan ditangkap

Saking keras kepalanya, sang majikan nekat membawa kabur Adelina saat relawan dari organisasi HAM asal Malaysia hendak wanita tersebut.

Namun, beruntung, pihak Kepolisian Diraja Malaysia berhasil menangkap sang majikan. Adelina pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, Malaysia untuk mendapatkan perawatan.

4 dari 14 halaman

Adelina meninggal

Saat dirawat, diketahui bahwa Adelina telah menderita pembengkakan di kepalanya dan cedera pada kakinya.

Namun sayang, sehari setelah mendapat perawatan di rumah sakit, Adelina menghembuskan nafas terakhirnya.
5 dari 14 halaman

Pihak pengadilan jatuhkan putusan

Setelah memicu keprihatinan publik pada tahun 2018 lalu, kini netizen kembali dikejutkan dengan kelanjutan kasus Adelina.

Pihak pengadilan Malaysia sudah menjatuhkan putusan pada kasus tersebut. Namun, sayangnya putusan yang diberikan ini dianggap tak berperikemanusiaan.
6 dari 14 halaman

Tuduhan dibatalkan

Awalnya pelaku didakwa dengan pembunuhan dengan hukuman mati. Namun Pengadilan Tinggi di Penang justru membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap pelaku.
Pihak pengadilan menjatuhkan putusan itu pada minggu lalu. Dan media setempat pun tak menuliskan alasan pasti kenapa pihak pengadilan membatalkan tuduhan tersebut.


7 dari 14 halaman

Tak bisa diterima

Sementara itu, pengacara HAM Malaysia Eric Paulsen, menyebut bahwa putusan tersebut sangat mengejutkan dan tak dapat diterima.

"Ini adalah salah satu kasus pelecehan yang paling umum dan mengerikan yang pernah dicatat, namun jaksa agung entah bagaimana memutuskan untuk membatalkan dakwaan," kata Eric, yang merupakan anggota Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia.
8 dari 14 halaman

Putusannya dianggap tragis

Sementara itu seorang anggota parlemen dari daerah tempat Adelina meninggal, yakni Steven Sim, mengatakan bahwa putusan pengadilan tersebut sama tragisnya dengan kematian Adelina yang begitu memprihatinkan.

Atas putusan tersebut, Steven pun langsung menghubungi Jaksa Agung Tommy Thomas yang menangani kasus tersebut.
9 dari 14 halaman

Reaksi Migrant Care

Disisi lain dari pihak Indonesia yakni Direktur Eksekutif LSM Migrant Care, Wahyu Susilo, sangat mengutuk pembebasan tersebut.

Wahyu mengatakan bahwa kemungkinan besar pelaku dibebaskan dari tuduhan pembunuhan tersebut karena kegagalan untuk mendapatkan saksi kunci untuk bersaksi di persidangan. Wahyu pun meminta agar pihak Pemerintah Indonesia mengajukan protes terkait putusan tersebut.
10 dari 14 halaman

Reaksi Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengatakan bahwa pihak pemerintah sangat terkejut dengan putusan tersebut.

"Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao. Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya. Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia, dapat segera membuahkan hasil," isi pernyataan tersebut.
11 dari 14 halaman

Muncul petisi #JusticeForAdelina

Sementara itu, di dunia maya, beredar sebuah petisi dari Change.org. Dalam petisi tersebut berbunyi "Why is her abuser free? - Malaysians demand #JusticeForAdelina" (Kenapa penyiksanya bebas? Warga Malaysia menuntut #KeadilanuntukAdelina).

Sampai berita ini diturunkan, petisi online yang ditulis oleh Tenaganita WomensForce tersebut telah ditandatangani oleh 11.479 dari target awal 15.000.
12 dari 14 halaman

Dibagikan oleh netizen

Link ke petisi tersebut kemudian diunggah oleh seorang netizen asal Malaysia. Salah satunya adalah selebritis yang bernama Nur Fazura. Dalam cuitannya, Fazura menulis, "Kekejaman tak punya tempat di dunia ini".

"URGENT: Where is JUSTICE for Adelina? Adelina Sao, 21, was found sleeping with the dog outside her employer's home, her body covered in burn marks. She was rescued, but died of organ failure. Yesterday, her employer was acquitted. We are outraged. Where is #JusticeForAdelina?," cuitnya.


13 dari 14 halaman

Diperbincangkan oleh netizen asal Negeri Jiran

Bukan hanya Fazura, tapi sejumlah netizen dari Negeri Jiran juga membicarakan putusan yang dianggap tak bisa diterima tersebut.

"I think all Malaysians should be upset about this acquittal! #JusticeForAdelina @chedetofficial @AGCPutrajaya," tulis pemilik akun Twitter @eddydaud.

14 dari 14 halaman

Permintaan netizen Malaysia

Sementara itu, seorang netizen asal Malaysia lainnya meminta agar media menulis Adelina sebagai seorang "pekerja domestik".

"Dear journalists, Adelina Sao was a domestic worker. A domestic worker whose labour had dignity. Domestic worker. Pekerja domestik. Use these words. Normalize these words. She was dehumanized when she was alive. Let’s stop dehumanizing her in death. #JusticeForAdelina," bunyi cuitan @FadiahNadwa.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya