Penuh Air Mata, Curhatan Pilu Brigadir J Kepada Vera Simanjuntak Dibeberkan di PN Jaksel
Penulis : Joernoy
26 Oktober 2022 08:59
Curhatan Pilu Brigadir J Kepada Vera Simanjuntak Dibeberkan di PN Jaksel
Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak mengungkap ancaman yang diterima oleh Almarhum pacarnya itu.
Vera Simanjuntak menyampaikan hal tersebut saat bersaksi pada lanjutan sidang kasus persidangan justice collaborator (saksi pelaku) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (25/10/2022) tadi.
Saat menerangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Vera Simanjuntak, Brigadir J sempat mengeluh kepadanya karena merasa disalahkan saat Putri Candrawathi sakit.
"Kurang ajar mereka ini," kata Vera menirukan Yosua, seperti diberitakan Kompas.TV, Selasa (25/10/2022).
Kemudian Vera bertanya tentang apa yang sebetulnya terjadi. Saat itu, Vera mengatakan bahwa Yosua menjawab, "Ibu ( Putri Candrawathi) sakit tapi saya yang disalahkan".
Lalu, Vera pun bertanya ,"Apakah abang memukul ibu?"
"Tentu saja tidak, dek," kata Vera menirukan ucapan Yosua saat itu.
Mendengar jawaban tersebut, Vera mengatakan kepada Brigadir J agar tidak takut, kalau memang tidak bersalah.
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J menangis saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Selasa (25/10/2022). Suara Vera terdengar parau. Ia tampak mengusap air mata saat menyampaikan percakapannya dengan Yosua melalui video call pada 21 Juni 222.
“Abang ada masalah, Dik. Tapi abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” sebut Yosua seperti disampaikan Vera, dikutip dari Kompas.com.
“Ceritalah Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera.
Tetapi, kata Vera, Yosua bersikeras tak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.
“Biarlah Abang yang nanggung ini,” ucapnya menirukan perkataan Yosua kala itu.
Vera lalu menyebut bahwa Brigadir J merupakan orang yang baik, sopan, lembut, dan tak macam-macam.
"Dia ( Brigadir J) baik yang mulia, sopan, lembut, sama orangtua hormat. Enggak ada macam-macam," kata Vera Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.