1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Perkara Warisan, Ibu Lansia dalam Keadaan Lumpuh Dilaporkan 5 Anak Kandung ke Polres Bekasi

Penulis : Aleolea Sponge

3 Desember 2021 08:58

Ibu Lansia dalam Keadaan Lumpuh Dilaporkan 5 Anak Kandung ke Polisi

Planet Merdeka - Kisah seorang ibu lansia bernama Rodiah (72) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi. Rodiah dituduh oleh lima anak kandungnya telah menggelapkan surat tanah. 

Video dimana Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral. Video memperlihatkan Rodiah didampingi tiga anak lainnya memenuhi panggilan kepolisian. Terlihat Rodiah menggunakan kursi roda saat mendatangi pihak kantor polisi.

2 dari 3 halaman

Rodiah menjelaskan bahwa dirinya memiliki 8 orang anak, 5 orang di antaranya melaporkan dirinya dengan tuduhan menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir. Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.

"Sakit saya sama Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, Ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan katanya Ibu gadain tanah sebesar Rp 500 juta" ujar Rodiah.

Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman dari 5 orang pelapor yang merupakan anak kandungnya. Mereka adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.

"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah
3 dari 3 halaman

Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia. Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga.

Namun kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya. Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk. Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.

"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.

Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya