1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Ricky Rizal Sempat Membantu, Akhirnya Teka-teki Sosok Siapa Yang Ambil HP Brigadir J saat Pemeriksaan Terjawab?

Penulis : Joernoy

5 Desember 2022 09:13

Teka-teki Sosok Siapa Yang Ambil HP Brigadir J saat Pemeriksaan Terjawab?

Teka-teki keberadaaan ponsel Brigadir Yosua Hutabarat memang sempat jadi misteri. Ibu Brigadir Yosua Hutabarat misalnya saat persidangan sampai meminta kepada Majelis Hakim agar segera mengadili siapapun yang berusaha menghilangkan jejak terakhir komunikasi anak.

Kematian Brigadir J ditengarai aksi keji atasannya sendiri, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi jadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Meskipun sebelumnya, Ferdy Sambo sempat membohongi publik dengan mengungkap skenario soal tembak menembak, 8 Juli 2022 lalu. Dalam persidangan, orang tua Brigadir J sempat mempertanyakan kemana perginya ponsel milik sang anak.

2 dari 4 halaman

Rosti Simanjuntak dengan nada keras dan menekan sempat menyebutkan kecurigaan terhadap pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Bagi keluarga, jejak terakhir Brigadir J di dalam ponsel adalah hal penting.

Kini, lewat keterangan para saksi, diketahui jejak-jejak terakhir pemindahan tangan ponsel Brigadir J ke pihak berwajib. Ternyata terdakwa Ricky Rizal juga sempat membantu sosok oknum polisi lain berpangkat Kompol yang mengamankan barang Brigadir J.

Berawal dari pernyataan Bharada E sebagai saksi Justice Collaborator tentang pemindahan barang pribadi Brigadir J sesaat setelah tewas.

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menyatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk memeriksa ponsel milik Brigadir J usai pembunuhan pada 8 Juli 2022.

Pernyataan itu disampaikan Bharada E saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022), seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Menurut Bharada E, setelah Yosua tewas ditembak olehnya dan Ferdy Sambo, sang atasan kemudian merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) dengan melepaskan tembakan ke arah tangga dan dinding di atas lemari televisi.
3 dari 4 halaman

Di saat itu, Bharada E mengaku sempat bergeser dari posisi berdiri awal supaya pandangannya tidak tertuju kepada jenazah Yosua yang dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah.

"Abis senjata diletakkan (di tangan almarhum Brigadir J) dia langsung berdiri, marah dia (Ferdy Sambo) teriak, 'kalian tidak bisa jaga Ibu'."

"Baru habis itu dia jalan ke arah keluar, enggak tahu dia ngobrol ke Bang Ricky atau Kuat, dia bilang, 'kau periksa itu (Brigadir J) kalau ada HP-nya'," kata Bharada E.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian bertanya apakah Bharada E mengetahui perihal kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga berfungsi atau tidak saat kejadian. Bharada E mengaku dia tidak tahu soal kamera CCTV di rumah dinas itu.

"Saya tidak tahu yang mulia, karena saya bukan pekerjaan saya di situ yang mulia," jawab Bharada E.

Setelah itu, kata Bharada E, Ferdy Sambo langsung masuk ke kamar yang berada tepat di dekat jenazah Yosua untuk menjemput sang istri, Putri Candrawathi.

"Langsung masuk ke kamar, ada sekitar 2 menit - 3 menit, dia (Ferdy Sambo) keluar lagi bawa Ibu sambil dipeluk, lewat di samping almarhum juga yang mulia. Tidak ada lewat memutar-mutar," ucap Bharada E.

Hakim Wahyu kemudian mengkonfirmasi apakah saat itu Bharada E melihat Putri sudah berganti pakaian.

"Sudah ganti baju yang mulia, sudah skenario itu mungkin yang mulia," ucap Bharada E.

4 dari 4 halaman

Mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Adzan Romer mengungkapkan teka-teki HP milik Brigadir J.

Dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews.com, pengakuan Adzan Romer disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Romer siapa yang memerintahkan dirinya mengambil barang-barang milik Yosua.

"Ada nggak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yosua?" tanya hakim.

"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia," jawab Romer.

"Kapan?" tanya hakim lagi.


"Seminggu kemudian (setelah Brigadir Yosua tewas)," ungkap Romer.

Romer menjelaskan pengambilan barang itu dilakukan di kamar Aide de Camp (ADC) atau ajudan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Atas perintah siapa?" tanya Hakim.

"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum (Brigadir J) ke Biro Provost," jelas Romer.

Atas perintah itu, akhirnya Romer mengambil barang milik Brigadir J termasuk 2 buah HP dengan dibantu oleh Bripka Ricky Rizal yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Saudara masuk ke situ, dengan siapa?" kata hakim

"Saya denyan Bang Ricky yang mulia," ungkap Romer.

"Dengan Ricky. Apa barang-barangnya?" tanya hakim.

"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga. HP ada dalam tas, tas ADC," ucap Romer.


Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi agar ponsel anaknya dikembalikan kepadanya.

Permintaan itu disampaikan Rosti Simanjuntak saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan terkait komunikasi ibunda dengan Brigadir J semasa hidup.

"Dia sedang tugas, ada komunikasinya, kalau telat dia ada hubungi maaf mak abang ada tugas, nanti abang kabari kegiatan abang di pekerjaan,"kata Rosti di persidangan.

"Seminggu berapa kali?" tanya Rasamala.

"Sudah ada di HP saya. Tolong Putri kembalikan ke saya ibu kandungnya. Sebagai orang tua saya sudah hancur mengingat-ingat momen saya dengan anak saya. Alat komunikasi anak saya tolong kembalikan biar lebih detail," jawab Rosti.

Baca juga: Kuat saat Ketemu Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Tak Kuasa Tahan Tangis Hadapi Anak Buah: Goyah

Diketahui, dalam perkara ini ada 7 anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya