1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Sederet Barang Bukti Kasus Brigadir J Diperlihatkan, Bharada E Siapkan 'Kejutan' Jelang Persidangan

Penulis : Joernoy

5 Oktober 2022 08:58

Barang Bukti Kasus Brigadir J Akhirnya Diperlihatkan

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera memasuki tahap baru, yakni persidangan. Hari ini, Selasa (4/10/2022), barang bukti pembunuhan Brigadir J resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Sebelumnya, berkas perkara terhadap 5 tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.

Artinya, persidangan kasus kematian Brigadir J akan segera disidangkan. Untuk diketahui, kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

2 dari 5 halaman

Sedangkan tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo. Barang- barang bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian tersebut berjumlah banyak.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ungkap Brigjen Andi Rian.

Dalam foto yang turut dibagikan Brigjen Andi Rian, terlihat barang-barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Deretan barang bukti tersebut dibungkus kotak plastik dan langsung dibawa masuk ke dalam ruangan Kejari Jaksel. Terlihat ada beberapa senjata api, laras panjang dan pendek yang dibawa pihak kepolisian.
3 dari 5 halaman

Terpantai ada empat senjata laras pendek dan satu senjata laras panjang. Barang bukti tersebut juga terdiri dari sejumlah magasin dan peluru.

Tak lupa ada berkas dokumen yang jumlahnya lebih dari satu. Guna memisahkan antar barang bukti tersebut, penyidik memberikan tanda di kertas berwarna merah muda.

4 dari 5 halaman

Persiapan Bharada E

Sementara itu, tim dari salah satu tersangka kasus Brigadir J, yakni Bharada E juga melakukan sederet persiapan. Ronny Talapessy, pengacara Bharada E mengaku kliennya sudah siap menghadapi persidangan.

Bahkan diakui Ronny Talapessy, kliennya yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer itu bersedia jika nanti dihadapkan dengan Ferdy Sambo, sang mantan bos. Diungkap Ronny Talapessy, Bharada E tak keberatan bertemu dengan Ferdy Sambo, dalang utama yang menyuruhnya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Segala kemungkinan kita siap. Kalaupun nanti dihadapkan dengan saudara FS ( Ferdy Sambo) juga pun siap. Karena dalam rangka pembelaan terhadap Bharada E kami akan maksimal. Kalau majelis hakim meminta bertemu langsung, kami siap," imbuh Ronny Talapessy dilansir dari tayangan Kompas TV.

Jelang persidangan, Ronny Talapessy selalu memantau persiapan Bharada E. Kini Bharada E diakui Ronny Talapessy dalam kondisi sehat dan stabil.

5 dari 5 halaman

Diketahui sebelumnya, Bharada E sempat terguncang batinnya usai melakukan rekonstruksi di Duren Tiga beberapa minggu lalu.

"Saya terus pantau proses kesiapan Bharada E. Kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap menjalani tahap dua di kejaksaan," pungkas Ronny Talapessy.

Lebih lanjut, Ronny Talapessy pun membeberkan bocoran persiapan kliennya. Ternyata Bharada E telah menyiapkan 'kejutan' di pengadilan kasus Brigadir J.

"Kita sedang mempersiapkan, ada beberapa strategi cuma dalam saat ini belum kita sampaikan tapi pastinya nanti kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny Talapessy.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya