1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Hukum Memakai Kopyah Saat Sholat

Penulis : Aleolea Sponge

25 Februari 2017 08:14

Islam menganjurkan untuk menutup aurat agar terhindar dari segala kemungkinan buruk.

Planet Merdeka - Sebagai umat muslim, telah ditentukan batas-batas tubuh seseorang yang boleh dilihat orang lain dan yang dilarang untuk diperlihatkan. Salah satu contohnya adalah kaum wanita yang dimana sangat dianjurkan untuk menggunakan hijab dan baju yang tertutup agar tak menimbulkan fitnah dan terhindar dari perbuatan buruk seseorang. Ketika seorang muslimah yang dengan sengaja mempertontonkan tubuhnya dengan pakaian yang minim, bisa saja mengundang seseorang untuk berbuat tidak senonoh kepada dirinya.

Oleh karena itulah Islam menganjurkan untuk menutup aurat agar terhindar dari segala kemungkinan buruk. Itu untuk wanita, lalu bagaimana dengan pria? Aurat pria dikutip dari beberapa ulasan, yakni sebatas dari daerah pusar hingga sampai lutut. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, para lelaki juga memakai kopiah saat shalat untuk menutupi kepala.

Kopiah merupakan kebudayaan umat islam untuk menutupi kepalanya, berbagai macam kopiah dibentuk untuk menyesuaikan dengan bentuk kepala dan desain busana yang digunakan. Namun sebenarnya apakah hukum menggunakan kopiah dalam Islam?

Dikutip dari konsultasiislam.com Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah Saw selalu memakai kopiah putih. Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Umar, dan Imam Suyuthi dalam Jami’us Shagir hal 21 mengatakan hadits ini “hasan”.

Hasan al Bisri mengatakan : “Dahulu kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua tangannya pada lengan bajunya”. (HR. Al-Bukhari)

Abdullah bin Sa’id-rahimahullah- berkata, “Aku lihat pada Ali bin Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (24855)

2 dari 2 halaman

Pendapat ini adalah yang dipegang oleh jumhur mazhab syafi’iyah dan mazhab-mazhab yang lain. Bahkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 22/5 dinyatakan : “Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ahli fiqih tentang kesunahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi Shallallahu “Alaihi wa Sallam.

Sedangkan Imam Ibnu Taimiyah berkata : Ada pun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.” (Fatawa Al Kubra, 1/6)


Sumber

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya