1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Sosok Jibril, aktivis yang pernah tampil di ILC kritik presiden hingga sebar video porno dengan pacar

Penulis : Queen

21 Agustus 2019 09:37

Pemuda asal Kudus ditangkap karena sebar video porno pacar

Pemuda asal Kudus JAZ ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video porno atau vulgar ke orangtua perempuan yang dua tahun menjalin hubungan asmara dengannya. Kini banyak diberitakan pemuda yang sebar foto dan video porno itu bernama Jibril Abdul Aziz. Ia diketahui sebagai mahasiswa aktif di Yogyakarta.

2 dari 14 halaman

Sosok Jibril

Jibril Abdul Aziz bahkan dikenal sebagai aktivis di kampusnya. Ia disebut-sebut aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Kini jejak digital Jibril Abdul Aziz banyak dicari di media sosial. Banyak di antaranya yang membongkar siapa sebenarnya mahasiswa Yogyakarta itu.

Ia disebut sebagai mahasiswa UGM. Di kampusnya, Jibril Abdul Aziz dikenal sebagai mahasiswa yang pandai berkomunikasi. Selain itu, ia juga memiliki pemikiran cerdas. Sosoknya bahkan sempat mejeng di TV dalam program acara bergengsi.
3 dari 14 halaman

Pernah tampil di ILC

Jibril Abdul Aziz disebut pernah menjadi narasumber acara Indonesia Lawyers Club atau ILC. Ditelusuri di channel ILC, sosok Jibril Abdul Aziz memang pernah menjadi narasumber ILC yang dipandu host Karni Ilyas.

Ia dijadikan narsum yang diwawancarai karena dia Ketua Panitia Seminar Kebangsaan. Pada seminar itu, Jibril Abdul Aziz mengundang Sudirman Said.

Namun, ternyata seminar itu gagal diselenggarakan. Hal itulah yang membuatnya diundang secara ekslusif menjadi narasumber ILC.

4 dari 14 halaman

Jibril seorang public speaker


Namun siapa sangka, JAZ rupanya pernah menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Tv One, pada 16 Oktober 2018. JAZ waktu itu hadir sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.

Saat itu ia dimintai keterangan atas acara yang ia selenggarakan dengan mengundang mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Namun Sudirman Said tak jadi tampil di acara seminar kebangsaan tersebut.

5 dari 14 halaman

Pernah kritisi Presiden


Selesai memberikan keterangan, JAZ membahas soal kabar ia yang diancam akan di-DO pihak kampus. Ia mengatakan wajar jika mahasiswa takut di-DO. Dengan lantang JAZ juga menyebut hal tersebut sama dengan presiden yang takut diganti.

"Mahasiswa takut di DO, DPR takut di PAW, dosen takut dipecat, presiden takut diganti," kata JAZ dikutip dari YouTube TV One, pada Selasa (20/8/2019).

"Itu hal yang lumrah," tambahnya disambut tepuk tangan penonton.

Diketahui sebelum Pilpres 2019 diselenggarakan, seruan atau gerakan 'Ganti Presiden' ramai mewarnai dunia perpolitikan di Indonesia. Gerakan tersebut diketahui digaungkan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
6 dari 14 halaman

Ditangkap karena sebar foto dan video pacar

Polda DI Yogyakarta telah menetapkan tersangka pelaku penyebar video pornografi. Pelaku bernama Jibril Abdul Aziz (26 tahun), merupakan mahasiswa UGM Yogyakarta.

"Tersangka sudah menyebarkan foto-foto dan video-video yang memenuhi unsur pornografi, segera akan dikimkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (19/8).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Jibril Abdul Aziz merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.

Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
7 dari 14 halaman

Kronologi kejadian

Cerita berawal saat JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017. Diketahuinya keduanya telah menjalin asmara selama dua tahun.

"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orangtua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).
8 dari 14 halaman

Pelaku sebar diberbagai sosial media


Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp. Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.

"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.

Korban yang mengetahui tindakan Jibril, lalu melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin. Tak berselang lama pada 15 Juli 2019 polisi menangkapnya.

"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
.
9 dari 14 halaman

Tujuan mereka merekam


Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.

"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
10 dari 14 halaman

Tersangka masih mahasiswa aktif

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tersangka ini terancam hukuman penjara enam tahun. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 45 ayat 1 UU no 18 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Tersangka masih aktif sebagai mahasiswa, tapi sekarang sudah kami lakukan penahanan. Dan dalam waktu dekat berkasnya akan kami serahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," paparnya.
11 dari 14 halaman

Himbauan pihak kepolisian

Ia juga menghimbau agar masyarakat untuk lebih bijak dalam media sosial, agar tidak terjerumus pada hal yg melanggar aturan. Terkait konten pornografi, sempat ada gaung kampanye 'jangan bugil di depan kamera', dan Yuliyanto mengapresiasi kampanye tersebut.

"Mungkin perlu diulang lagi kampanye seperti itu dengan cara-cara yang baru," ujarnya.

Dari penelusuran, tersangka adalah mahasiswa UGM. Ia merupakan aktivis kampus.
12 dari 14 halaman

Penjelasan UGM

Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penyebaran konten pornografi yang dilakukan mahasiswa UGM.

"Yang pasti akan kita cari tahu informasinya dulu, jika memang terbukti ya akan dikenai sanksi seperti peraturan yang berlaku," paparnya.

Sanksi yang akan dijatuhkan tergantung bagaimana nanti pembuktian dan kesalahannya.

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan. Sanksi bagi mahasiswa bisa dari yang paling ringan diberi peringatan hingga paling berat dikembalikan ke orang tua," jelasnya.
13 dari 14 halaman

Barang yang disita Polisi :

1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 Sarung warna ungu motif batik.

4. 1 Bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
14 dari 14 halaman

Hukum yang jerat pelaku


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis. Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya