Terkuak, Motif Habib Bahar bin Smith Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Remaja
Penulis : Aleolea Sponge
20 Desember 2018 09:07
Terkuak, Motif Habib Bahar bin Smith Diduga Lakukan Penganiayaan
Planet Merdeka - Penahanan Habib Bahar bin Smith dilakukan usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) di Polda Jabar, dan pemanggilan tersebut dirinya sudah menyandang status tersangka. Kapolda Jabar, Irjen Pol Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
Dalam tayangan di Metro Pagi Prime Time di Metro TV yang diunggah ulang di akun YouTube, Irjen Pol Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan kronologi penganiayaan korban yakni MZ (17) dan CAJ (18) yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
2 dari 4 halaman
Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka
"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai disana dilakukan penganiayaan," katanya.
Lanjutnya, selain penganiayaan, kedua korban disuruh berkelahi lalu kembali dianiaya sampai tengah malam. Mengetahui hal tersebut, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.
"Dari kasus ini kita sudah menetapkan 5 tersangka. Dua orang berinisial AG dan BA, sudah ditahan di Polres Bogor. Kemudaian tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar," terangnya.
"Dari kasus ini kita sudah menetapkan 5 tersangka. Dua orang berinisial AG dan BA, sudah ditahan di Polres Bogor. Kemudaian tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar," terangnya.
3 dari 4 halaman
Kronologi Penganiayaan
Sementara, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Bagus menjelaskan lebih rinci terkait kronologi penganiayaan. Awalnya, kedua korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith. Mereka menjemput korban menggunakan dua mobil.
"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan smpai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes," ucapnya.
Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga mengalami penganiayaan. Hal itu terlihat dari foto-foto yang ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar.
"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban.
"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan smpai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes," ucapnya.
Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga mengalami penganiayaan. Hal itu terlihat dari foto-foto yang ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar.
"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban.
4 dari 4 halaman
Motif Penganiayaan
Kapolda Jabar, Irjen Pol Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith.
"Alasan dari hasil lpemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudaian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilaukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV..
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.