1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Polisi Ungkap Profesi Pemeran di Video Wanita "Kebaya Merah" yang Viral

Penulis : Joernoy

8 November 2022 09:27

Terungkap Profesi Pemeran di Video Wanita Kebaya Merah Durasi 16 Menit

Planet Merdeka - Dalam video yang membuat heboh netter, memperlihatkan wanita berkebaya merah melakukan adegan tidak senonoh dengan seorang pria berujung pidana.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua pemeran berinisial ACS dan AH dalam video tersebut pada Minggu (6/11/2022).

Mereka diamankan di indekost di daerah Medokan, Surabaya pada 21.00 WIB. Adapun pemeran video syur durasi 16 menit itu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Hal ini diungkapkan oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.

Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya seusai menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022). Pemeran pria berhanduk putih dalam video mesum itu, berinisial ACS warga Surabaya.

2 dari 4 halaman

Sedangkan, sosok wanita kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya.

Informasinya, tersangka pria adalah warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO). Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.

"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, 2) Kekerasan seksual, 3) Mastrubasi atau onani, 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, 5) Alat kelamin, atau 6) Pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

3 dari 4 halaman

Proses Perekaman Video Syur

Kasus video syur cewek kebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter belakangan ini, ternyata diproduksi pada Maret 2022 lalu. Video mesum itu diperankan oleh sepasang muda mudi yang tidak memiliki ikatan pernikahan.

Si pemeran cowok berinisial ACS (29) warga Surabaya, yang diketahui sebagai pelaku event organizer (EO). Sedangkan, pemeran wanita kebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakangan diketahui sebagai model.

Setelah sempat viral di Twitter dan TikTok sejak beberapa pekan lalu, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan keduanya di lokasi yang sama. Yakni di sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali. Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran bulan Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

"Bulan Maret 2022. Cuma satu video aja," katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut. Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau tripod.

"Hanya dua orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod)," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman memberikan penjelasan tentang penyebab video syur cewek kebaya merah bisa viral di media sosial. Pemilihan busana kebaya berwarna merah yang dikenakan oleh si pemeran wanita, menjadi pemicunya.

Netizen di beberapa platform media sosial sempat mengidentikkan kostum si pemeran wanita tersebut dengan Bali. Bahkan, netizen menyebutkan bahwa lokasi pembuatan video dewasa tersebut di sebuah kamar penginapan di Pulau Bali.

Padahal, setelah dilakukan serangkaian tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, Sabtu (5/11/2022), diketahui lokasi pembuatan video tersebut berada di sebuah kamar hotel, Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

"Jadi ini kenapa viral di Bali, kemungkinan masyarakat menduga, karena pakaian yang dipakai mirip pakaian yang dipakai masyarakat Bali."

"Tapi kami tegaskan itu dilakukan bukan di Bali, tapi di Surabaya di salah satu hotel Gubeng," ujarnya, Senin (7/11/2022).

Pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS (29) warga Surabaya.

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang. Keduanya, diamankan di sebuah tempat yang sama, yakni di rumah kos yang berlokasi di Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (5/11/2022).

"Terduga pelaku kebaya merah dua orang."

"Antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu perempuan, AH kelahiran Malang."

"Adapun penangkapan dilakukan di daerah Medokan."

Hingga kini, kedua pemeran dalam video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan. Farman menerangkan, hal tersebut dilakukan agar dapat mengetahui motif kedua pemeran, dan proses tersebarnya video dewasa tersebut di TikTok dan Twitter.

"Kemudian saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari keduanya ini melakukan perekaman video dan penyebaran terhadap konten kebaya merah tersebut," pungkasnya.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya