1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Terkuak, Ternyata Ini Sosok Pelaku Perampok Sekaligus Pemerkosa Wanita di Depan Suami

Penulis : Aleolea Sponge

5 Oktober 2017 09:06

Beberapa waktu yang lalu, pemberitaan dihebohkan dengan kabar seorang wanita yang diperkosa perampok di depan suaminya sendiri.

Diketahui, Nurwahyuni, diperkosa di depan suaminya, Eko (39) oleh satu dari tiga perampok yang menyatroni rumahnya pada 12 September 2017, sekitar pukul 20.00 WIB silam.

Nurwahyuni dan Eko tinggal di Dusun 6 Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin.

Eko menceritakan peristiwa mengenaskan tersebut berawal saat tiba-tiba ada orang yang menggedor pintu rumah dan langsung mendobraknya.

Muncul tiga orang perampok yang dua di antaranya menggunakan cadar dan langsung mengancam Eko untuk diam.

Saat itu Nurwahyuni sedang berada di kamar mandi langsung keluar menghampiri suaminya yang sedang dalam keadaan terancam.

Eko pun sempat berteriak minta tolong kepada tetangga di talang tersebut, namun langsung dibacok oleh seorang perampok dan mengenai bagian kepala dan darah langsung bercucuran.

Eko dan sang istri kemudian langsung diikat menggunakan tali dan diperintahkan untuk turun oleh seorang perampok.

Kemudian mereka langsung dibawa pergi ke salah satu pondok kosong yang berjarak 100 meter dari rumahnya.

Di sanalah, perampok melakukan perlakuan bejatnya kepada istri Eko.

Di depan mata Eko yang dalam keadaan kepala terluka dan darah bercucuran, istrinya diperkosa oleh perampok tersebut.

"Di depan saya ia memperkosa istri saya," tutur Eko.

"Karena perampok tersebut bersenjata senpi dan golok saya berusaha melarikan diri ke pedesaan, untuk meminta bantuan," tutur Eko.

Sedangkan kedua perampok yang beroperasi di rumahnya mencari barang-barang berharga, namun tak ditemukan.

"Tidak ada barang berharga di rumah saya, jadi hanya Hp Nokia X2 diambil mereka," jelas Eko.

Eko mengaku mengenali suara dua dari tiga perampok tersebut tapi tak tahu namanya.

Sementara perampok yang satunya hanya kenal wajahnya tapi tak tahu namanya.

Kapolres OKU AKBP Ahmad Pardomuan, melalui Kapolsek Pulau Beringin Iptu Supit terus melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Kini, dua dari tiga orang tersangka kasus perampokan disertai dengan pemerkosaan tersebut sudah diringkus oleh jajaran Polres OKU Selatan.

Dua pelaku yang sudah tertangkap itu adalah Misran (21), warga Dusun IV Desa Kemu Induk, Kecamatan Pulau Beringin, dan Kurniawi (23), warga Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin.

Sementara satu tersangka bernama Idi masih buron.

Diketahui, Misran dan Kurniawi ditangkap di tempat yang berbeda. Dan perbuatan biadab tersebut didalangi oleh Misran.

Saat merampok, Misran mengincar satu unit sepeda motor Vega milik korban.

Sebelum melaksanakan aksinya, Misran melakukan pengintaian dengan berpura-pura ingin membeli cabe di talang setempat.

Kemudian ia pun mengajak Kurniawi dan Idi untuk merampok dan direncanakan akan dilakukan pada malam hari.

Saat melakukan perampokan sempat mengetuk pintu rumah korban dengan menggunakan topeng baju yang diambil di jemuran warga setempat.

Sementara Misran hanya menggunakan topi.

Setelah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan tersebut, Misran langsung melarikan diri.

"Sebelum diringkus tersangka Misran berpindah-pindah tempat. Awalnya bersembunyi di Desa Talang padang Buat Pemaca, Kabupaten OKU Selatan selama beberapa hari. Lalu pergi ke Jakarta untuk mencari kerja selama tiga hari. Setelah itu ke Lampung dengan membawa bekal untuk melamar kerja. Karena tak kunjung mendapat pekerjaan kembali ke Jakarta tinggal di rumah temannya warga Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan dan berhasil diringkus," terangnya.

Sementara itu, Kurniawi melarikan diri ke Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, di daerah pelosok hutan.

Kurniawi diringkus di sebuah pondok di talang saat subuh, Senin (2/10/2017).

Ternyata Kurniawi dan Idi memang sudah seringkali masuk rumah tahanan (residivis) akibat tindak kejahatan yang dilakukan.

Misran dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, sedangkan Kurniawi terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.

Nurwahyuni dan Eko berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan pelaku yang masih buron segera tertangkap.

"Kalau bisa diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Nurwahyuni.

SUMBER

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya