1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Terungkap Hasil Visum Siswi SMK yang Dipaksa Mesum Bareng Pacar Guru

Penulis : Aleolea Sponge

12 November 2019 11:49

Visum Siswi SMK Dipaksa Thereesome bareng Pacar Guru

Planet Merdeka - Hasil visum siswi SMK di Buleleng yang diajak ibu gurunya melakukan threesome bersama Pacarnya sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Dari hasil visum tersebut terbongkar cara sadis ibu guru yang ternyata memaksa sang murid untuk threesome bareng Pacar gelapnya.

Seperti diketahui, siswi SMK di Buleleng, V (16) menjadi korban tindakan tak senonoh oleh ibu gurunya sendiri.

2 dari 11 halaman

Ancaman hukuman

Ibu guru SMK, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) bersama Anak Agung Putu Wartayasa (36) mengajak V untuk berhubungan intim bertiga alias threesome. Saat ini, ibu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
3 dari 11 halaman

Denda danhukuman untuk pelaku

Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
4 dari 11 halaman

Korban dijanjikan baju

Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya menjelaskan bahwa korban dijanjikan baju dan pulsa oleh ibu guru.

"Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju. Akhirnya mau. Karena yang mengajak gurunya kan nurut," katanya.

Ibu guru beralasan akan mengenalkan pacarnya pada V.

5 dari 11 halaman

V dipaksa meyaksikan ibu dan pacarnya berhubungan intim

Namun sesampainya di kamar kosan, korban malah diajak naik ke atas ranjang oleh gurunya. V juga dipaksa menyaksikan ibu dan pacarnya berhubungan intim.

Meski sudah menolak, pelaku sempat meraba tubuh siswi SMK.

“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.
6 dari 11 halaman

Hasil visum

Namun rupanya tak sampai disitu saja, dari hasil visum yang diterima polisi, siswi SMK tersebut juga dipaksa melakukan hubungan threesome oleh ibu guru dan pacarnya.

"Hasil visum itu telah diterima sejak Jumat sore," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Minggu (10/11) dikutip dari Tribun Bali. AKP Vicky juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara di kos-kosan yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

7 dari 11 halaman

Korban sempat menolak

Hasilnya, diketahui kos itu hanya disewa oleh Wartayasa untuk bertemu dengan Darmaningsih yang merupakan kekasih gelapnya. Dari hasil olah TKP ini juga diketahui, saat hendak melakukan threesome, korban V sempat menolak dan mendorong tersangka Wartayasa.

Namun saat itu tangan korban ditarik dan dipegang oleh Darmaningsih yang tak lain adalah gurunya sendiri.

Ini yang memudahkan Wartayasa untuk melucuti pakaian korban.

"Tersangka Wartayasa dan tersangka Darmaningsih ini merupakan pasangan selingkuh. Yang laki-laki sudah memiliki keluarga, sementara yang perempuan merupakan janda. Makanya yang laki-laki menyiapkan kos untuk tempat mereka bertemu," ujarnya.
8 dari 11 halaman

Sudah Direncanakan

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, orangtua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Berbekal laporan, polisi pun langsung mengamankan AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga
9 dari 11 halaman

Pasal yang menjerat ibu guru

Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Saat ini, ibu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
10 dari 11 halaman

Pengakuan pelaku

Anak Agung Putu Wartayasa mengaku awalnya hanya bercanda mengirimkan video syur threesome pada Ni Made Sri Novi Darmaningsih. Ni Made Sri Novi Darmaningsih berinisiatif untuk mengajak muridnya. Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengiming-imingi V dibelikan baju kebaya.

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga.Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," akunya.

Darmaningsih sendiri mengaku baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tersebut.

"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan. Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja. Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya (Wartayasa) di kosannya. Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," jelasnya.
11 dari 11 halaman

Alami Kelainan

Sementara itu, dilansir dari Youtube TAULANY TV Sabtu (9/11/2019), dr Boyke mengatakan kalau seseorang yang memiliki fantasi seksual bertiga atau threesome itu memiliki kelainan.

Pada video itu, dr Boyke memang tidak mengomentari kasus tersebut, melainkan kasus Vina Garut yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Namun menurutnya, jika seseorang sudah memiliki keinginan untuk berhubungan intim bertiga, maka sudah mengalami kelainan.

"Ya itu kelainan," kata dr Boyke.

Hal itu menurut dr Boyke timbul karena banyaknya video porno yang mudah diakses oleh setiap orang.

"Kelainan, dia itu pengen mencari variasi, nah makanya nih ya dengan adanya situs-situs porno yang sedemikian gampang diakses, meskipun sudah dibatasi, tetap saja ada, nah mereka itu melihat seperti itu," jelasnya.

Bahkan menurut dr Boyke, banyak dari pasiennya yang mengalami kelainan kejiwaan seperti itu.

"Saya juga punya banyak pasien yang senang sekali melihat istrinya digauli orang lain, baru dia terangsang. Kalau itu dia memang udah kelainan jiwa. Dan mereka-mereka yang seperti itu memang harus dikonsulkan, diobati dan biasanya kita kerja sama dengan psikiater juga, ahli jiwa," ungkap dr Boyke.

Untuk kasus Vina Garut menurut dr Boyke sudah masuk kategori kelainan jiwa.

"Dia jual istrinya kemudian dia nikmati bertiga, itu juga sama," katanya.

Kemudian dr Boyke juga mengingatkan soal bahaya hubungan intim bertiga bagi kesehatan.

"Harus diingat bahwa semua perilaku-perilaku ini menimbulkan berbagai macam dampak, buat istrinya (Vina Garut) akhirnya kena HIV/AIDS, saya dengar juga suaminya meninggal. Artinya semua yang tidak natural dalam hubungan seksual itu sringkali memberikan dampak negatif, terutama berbagai penyakit kelamin seperti HIV/AIDS, kanker mulut rahim atau kehamilan yang tidak diinginkan," ujar dr Boyke.

"Berdua udah cukup (yang sudah menikah), ngapain juga bertiga," tambahnya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya