1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Terungkap, Ternyata Wanita Pemeran Video Kebaya Merah Pernah Berobat ke RSJ di Surabaya

Penulis : Joernoy

10 November 2022 09:14

Ternyata Wanita Pemeran Video Kebaya Merah Pernah Berobat ke RSJ

Pemeran wanita dalam video asusila kebaya merah yang viral di media sosial, AH (24) ternyata pernah berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur. 

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni yang mengatakan, AH pernah memperoleh pengobatan  Namun pihaknya belum memastikan kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut. Ia mengaku, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis. 

 "Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujarnya ujarnya.

Basuni menjelaskan, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, Jatim tidak serta merta lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

2 dari 5 halaman

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu."

"Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," katanya.

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum,"

Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu 9 November 2022.
3 dari 5 halaman

Basuni menambahkan, kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.

"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya; pemeran pria ACS (29) dan pemeran wanita berkebaya merah HA (24) itu, akan dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis 10 November 2022.

"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," ujarnya saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu 9 November 2022 siang.
4 dari 5 halaman

Sebelumnya, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.

Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti. Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.

Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa di antaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah.

Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
5 dari 5 halaman

Video Viral Kebaya Merah

Video kebaya merah viral berdurasi 16 menit full no sensor sebelumnya menggegerkan warganet diberbagai aplikasi media sosial (medsos) sejak akhir Oktober 2022 lalu.

Jagat dunia maya pun diramaikan beredarnya link dan cuplikan pendek video viral Tiktok, Twitter, Yandex Ru, hingga YouTube itu. Hanya saja banyak di antara video yang beredar hanya berisi cuplikan pendek dari rekaman aslinya yang berdurasi hingga 16 menit.

Video tersebut berisi adegan wanita kebaya merah viral berhubungan tak senonoh dengan seorang pria. Kebaya merah yang dikenakan sang wanita dipadupadankan dengan bawahan rok bermotif kain dengan belahan tinggi.

Wanita tersebut juga tampak mengenakan sandal berhak tinggi berwarna hitam. Sedangkan matanya terlihat ditutupi kain tipis berwarna hitam. Adegan dalam video syur diawali adegan sang wanita berkebaya merah tersebut mengetuk kamar mandi.

Wanita tersebut terlihat membawa asbak di dalam kamar hotel. Sang pria dari balik pintu kaca tersebut pun menjawabnya. Selanjutnya, sang pria tersebut keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk berwarna putih.

Sama dengan sang wanita, pria tersebut juga menutupi wajahnya dengan menggunakan topeng. Adegan selanjutnya pun berlanjut dengan sang wanita menaruh asbak tersebut di atas meja.

Sedangkan, sang pria pun meminta tolong wanita tersebut untuk melap tumpahan air di dekat ranjangnya. Sang wanita kebaya merah itupun menyanggupi untuk membersihkannya.

Sembari memegang lap berwarna putih, wanita itupun berjongkok dengan posisi menungging. Dia kemudian melap lantai berkeramik putih tersebut. Sedangkan, sang pria terus merekam adegan sang wanita yang melap lantai tersebut dari belakang.

Sembari merekam, sang pria itupun terdengar terus menerus menanyai sang wanita hingga mulai menggerayanginya. Wanita itupun mencoba pergi, namun sang pria yang sudah duduk di tepi ranjang menahannya.

Pria tersebut terus menggerayangi sang wanita hingga mulai melepas kebaya berwarna merah yang dikenakannya. Sang wanita yang awalnya seolah-olah menolak akhirnya menuruti permintaan sang pria untuk melayaninya.

Video viral itupun kemudian berlanjut adegan tak senonoh pria dan wanita tersebut di dalam kamar hotel. Adegan tak senonoh itupun terjadi dengan berbagai gaya mulai di pinggir ranjang hingga di atas ranjang.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya