1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Viral Bocah Tak Sengaja Jatuhkan Patung Teletubbies di Mal, Begini Reaksi Orang Tuanya Saat Tahu Harganya

Penulis : Joernoy

25 Mei 2022 08:14

Bocah Tak Sengaja Jatuhkan Patung Teletubbies di Mal Seharga Rp 98 Juta

Niat cari hiburan ke mall, orang tua ini malah harus bayar kerugian puluhan juta. Sudah sewajarnya kita berhati-hati saat membawa anak jalan-jalan. Terlebih lagi saat membawa anak ke mal yang penuh dengan kaca dan juga barang-barang mahal.

Selain kita harus memperingati anak-anak agar tak melakukan hal membahayakan, kita sebagai orang tua juga wajib mengawasi anak agar tak terjadi hal yang tak diinginkan seperti di bawah ini. Baru-baru ini, ada orang tua di Hong Kong yang harus mengganti rugi hingga puluhan juta akibat anaknya menjatuhkan patung Teletubbies.

2 dari 3 halaman

Lewat unggahan di TikTok, viral sebuah video yang menunjukkan seorang anak laki-laki menjatuhkan patung Teletubbies yang sangat besar. Setelah diperiksa, rupanya patung Teletubbies berwarna emas itu memiliki harga HK$52,800 atau sekitar Rp 98,5 juta.

Menurut Dimsum Daily, kejadian yang terjadi di pusat perbelanjaan di Hong Kong ini melibatkan anak-anak berusia 5 tahun. Diceritakan saat itu posisi sang anak tengah bersandar pada sisi patung sebelum akhirnya patung itu menjadi tidak stabil dan jatuh ke lantai.

3 dari 3 halaman

https://www.instagram.com/p/Cd77Bgur8U1/?utm_source=ig_web_copy_link

Ibu anak tersebut juga menunjukkan wajah kecewa saat tahu permasalahan anaknya. Menurut laporan tersebut, ibu dari anak itu langsung membayar kompensasi ke toko tersebut sebesar HK$33.600 atau setara dengan Rp 62,6 juta, dikutip dari Lobak Merah, Rabu (25/5/2022).

Namun, banyak juga dari netizen yang mengkritik pemilik toko karena tidak memasang papan peringatan di depan patung agar setiap orang lebih berhati-hati. Meski begitu, menurut seorang pengacara, orang tua anak tersebut harus menuntut toko mainan untuk mengembalikan uang ganti rugi karena anaknya itu masih berusia di bawah 10 tahun dan tidak bisa dituntut.

Toko juga harus membeli asuransi dari pihak ketiga yang dapat menanggung biaya dalam hal kerusakan properti di toko.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya