Bahaya, Sopir bis ini menyetir sambil joged
Penulis : Ronz
9 April 2018 20:46
Sopir bis ini terlihat berjoged saat mengendarai bis yang tengah melaju di sebuah jalan raya.
Planet Merdeka - Berdasarkan Undang undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (1) dikatakan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi kurang konsentrasi bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling anyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Namun yang terjadi pada seorang sopir bis ini malah sebaliknya.
Dalam sebuah video yang diunggah pertama kali oleh sebuah akun group komunitas facebook Boykot#1Boyolali, Sabtu (7/04/2018) lalu, seorang sopir bis yang belum diketahui identitasnya ini, terlihat berjoged saat mengendarai bis yang tengah melaju di sebuah jalan raya.
Sopir tersebut terlihat berjoged diiringi sebuah lagu dangdut
Sopir tersebut terlihat berjoged diiringi sebuah lagu dangdut, tanpa mempedulikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Melihat video tersebut, netter pun bereaksi keras terhadap sopir bus tersebut.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Eksholand Solusi Terbaik Untuk Kendaraan Anda
7 Desember 2021 23:05 -
5 Fungsi Utama Jangka Sorong yang Perlu Anda Ketahui
2 Juli 2021 09:59 -
Viral Foto Lady Bikers Cantik Jepang, Aslinya Adalah Seorang Pria
18 Maret 2021 16:54 -
Viral Video Mobil Sultan Dihiasi Permata dan Emas Seharga Rp40 Miliar
3 Maret 2021 14:35 -
Honda Akan Meluncurkan Mobil Baru, Ada yang Bisa Tebak?
24 Februari 2021 13:28 -
Parkir Dibibir Pantai, Mobil SUV Mewah Ini Ditelan Pasir
1 Desember 2020 14:04 -
Tak Baca Rambu Hingga Terobos Jalan yang Baru Dibeton, Pemotor Ini Disemprot
24 November 2020 19:54
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.