1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. OTO

Tak Fokus karena Lihat Handphone Saat Berkendara, Seorang Driver Ojol 'Cium' Bamper Mobil

Penulis : Ronz

15 Juli 2019 10:00

Menggunakan atau berponsel saat berkendara dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan.

Planet Merdeka - Dalam Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 pasal 283 dijelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Salah satu bentuk contoh dari bunyi kalimat "mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan" adalah menggunakan atau berponsel saat berkendara. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum driver ojol ini.

Dalam video yang beredar di sosial media pada Minggu (14/07/2019), memperlihatakan salah satu bentuk pelanggaran lalulintas yang tak boleh dicontoh.

2 dari 2 halaman

VIDEO

View this post on Instagram

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck) on Jul 12, 2019 at 10:10am PDT

Dalam video tersebut terlihat seorang pengemudi (operator) ojek online yang tengah mengendarai motor, secara tiba-tiba menabrak bamper bagian belakang sebuah mobil.

Dalam video terlihat, ojek online itu sempat menunduk dan melihat kearah smartphone nya. Oleh karena ulahnya sendiri dan tidak fokus kendaraan didepan, pengemudi ojek online terjatuh karena mencium bamper bagian belakang sebuah mobil.

Tidak hanya itu saja, pengemudi ojek online itu terlihat seperti membela diri dan emosi terhadap pengendara mobil yang menyebabkan dirinya jatuh.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya