1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. OTO

Terjebak Macet, Sejumlah Mobil di Makassar Membelah Rapi Beri Jalan Ambulans

Penulis : OctaWilly

24 Desember 2019 19:46

Dalam UULAJR No22 tahun 2009 sudah diatur jelas salah satu kendaraan yang mendapat prioritas adalah Ambulans.

Planet Merdeka - Dalam Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan raya (UULAJR) No22 tahun 2009 sudah diatur jelas salah satu kendaraan yang mendapat prioritas adalah Ambulans.

Oleh karena itu, sejumlah pengendara yang tengah melintas dianjurkan untuk memperioritaskan Ambulans untuk melintas terlebih dahulu. Dengan memberi mobil ambulans jalan, maka pengguna jalan turut andil dalam mencegah orang meninggal dunia karena telat mencapai rumah sakit tepat waktu.

2 dari 4 halaman

Banyak masyarakat yang belum paham mengenai UULAJR yang mengatur kendaraan yang mendapat prioritas.

Namun disejumlah daerah di Indonesia masih banyak pengendara yang belum menyadari akan hal tersebut. Kesadaran dalam memberi jalan ke ambulans masih jauh jika dibandingkan dengan negara-negara di luar negeri yang walaupun padat bisa membelah memberi jalur tengah untuk ambulans.

Namun, pelan-pelan tampaknya masyarakat di Indonesia saat ini pengguna jalan mengetahui dan sadar akan pentingnya memberi jalur pada ambulans terutama saat di kemacetan.

Setidaknya itulah yang terjadi di dalam video viral berdurasi 44 detik yang disebut terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan berikut ini.
3 dari 4 halaman

Video sejumlah pengendara di Makassar memberikan prioritas kepada ambulans yang melintas

“Ternyata kita bisa ngasih jalan buat ambulans, kayak di luar negeri,” tulis akun Twitter si pengunggah, @giewahyudi.

Dalam video tersebut memang terlihat begitu mirip dengan yang ada di jalanan luar negeri ketika ambulans membutuhkan jalur untuk lewat di tengah kemacetan.

4 dari 4 halaman

Banyak netter yang mengomentari dan memuji aksi para pengendara di Makassar ini.

Saat kondisi lalulintas macet di Underpass Simpang Lima Mandai, puluhan mobil membelah cantik untuk memberi jalan ke ambulans yang akan lewat.

Hal tersebut tentu saja mengundang pujian dari warganet, sekaligus keheranan karena ternyata orang Indonesia pun bisa melakukan hal yang biasanya hanya dilihat di video.

Dalam PP Nomor 4 Tahun 1993 Pasal 65, ambulans yang mengangkut orang sakit jadi kendaraan prioritas di jalanan.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : octawilly

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya