1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. OTO

Ugal-ugalan dan Hampir tabrak Pejalan Kaki, Dua Pemuda ini Dihukum Baris Berbaris

Penulis : Ronz

31 Juli 2019 11:31

Kedua pemuda tersebut sempat berusaha melarikan diri

Planet Merdeka - Utamakan pejalan kaki saat menyeberang, mungkin sejumlah orang ada yang belum memahami akan hal ini. Pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross atau tempat penyeberangan mendapat prioritas utama, dan trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki.

Namun, walau sudah ada aturan seperti ini, masih ada saja pengguna jalan lainnya yang masih abai akan aturan tersebut, imbasnya pejalan kaki sering menjadi 'korban', salah satunya seperti peristiwa berikut ini.

2 dari 2 halaman

Video

View this post on Instagram

A post shared by VIDEO_MEDSOS (@video_medsos) on Jul 24, 2019 at 11:43pm PDT

Dalam sebuah video yang diunggah ke sosial media instagram oleh akun video_medsos pada Kamis (25/07/2019), terlihat dua orang pemuda yang dihukum oleh seorang petugas.

Dikutip dari keterangan unggahan akun tersebut, kedua pemuda ini dihukum karena telah lakukan pelanggaran lalu lintas yang berakibat membahayakan pejalan kaki yang akan menyeberang jalan.

Kejadian ini terjadi di depan Mall Ramayana, depan Lapangan Puputan, Badung, Denpasar.

"Dua orang pemuda dihukum hormat dan jalan di tempat oleh Polisi, karena menyerempet pengguna jalan kaki yang hendak menyeberang jalan di dekat mall Ramayana. Kejadian pagi tadi di daerah timur lapangan puputan Badung, Denpasar." tulis keterangan unggahan video di akun tersebut.

Dalam video itu, dua remaja ini bernyanyi Indonesia Raya sambil hormat dan jalan di tempat. Rupanya, mereka dihukum karena hendak menyerempet pengguna jalan kaki. Saat ketahuan, mereka justru kabur.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya