1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. OTO

Viral Rombongan Moge Harley Terobos Lampu Merah, Seorang Anggota TNI Memilih Berhenti di Belakang Garis

Penulis : Ronz

27 Juli 2019 17:54

Kedisiplinan dan ketaatan hukum seorang anggota TNI yang tengah berkendara sepeda motor.

Planet Merdeka - Selalu menaati peraturan lalu lintas dan disiplin saat berkendara sudah kewajiban bagi setiap pengendara dan pengguna jalan araya.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No22 Tahun 2009.

Dalam undang-undang tersebut sudah sangat jelas sederet pasal yang mengatur untuk semua pengguna jalan. Sanksi nya pun juga sudah jelas.

Namun masih ada saja sejumlah oknum pengendara yang seolah-olah mengabaikan undang-undang tersebut, salah satunya seperti yang terlihat dalam video berikut ini.

2 dari 3 halaman

Video

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh M. Bahrun Najach (@m.bahrunnajach) pada 24 Jul 2019 jam 10:41 PDT

Dalam sebuah video yang diunggah akun m.bahrunnajach, Kamis (25/07/2019) memperlihatkan kedisiplinan dan ketaatan hukum seorang anggota TNI yang tengah berkendara sepeda motor.

Dirinya memilih menghentikan sepeda motornya ketika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah menyala. Tidak hanya itu, Ia juga terlihat berhenti dibelakang garis penyeberangan pejalan kaki (ZebraCross).

Namun pemandangan lain dan mengenaskan juga terlihat. Rombongan Moge jenis Harley terlihat melintas dan menerobos lampu pengatur lalu lintas yang tengah menyala merah tersebut.

Padahal dalam (UULAJ) No22 Tahun 2009 sudah sangat jelas mana kendaraan yang prioritas atau hak utama.

Lalu dimanakah letak rombongan moge harley tersebut seolah-olah mendapat prioritas bisa menerobos lampu pengatur lalu lintas?.

3 dari 3 halaman

Kendaraan yang berhakl dapat prioritas berdasar UULAJ No22 tahun 2009

Pasal 134 UU LLAJ menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya