LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Ancaman Pencabutan Bebas Bersyarat Setya Novanto: Wajib Lapor Bulanan hingga 2029

Mantan Ketua DPR Setya Novanto terancam dicabut status bebas bersyaratnya jika tak patuh wajib lapor bulanan. Simak detail status Bebas Bersyarat Setya Novanto hingga 2029!

Minggu, 17 Agu 2025 17:30:00
#konten ai
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan ini menyusul putusan PK yang memangkas masa hukumannya. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan status bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dapat dicabut. Pencabutan ini akan terjadi jika Setya Novanto tidak melaksanakan kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, diwajibkan melapor ke Bapas terdekat setiap sebulan sekali. Kewajiban ini berlaku hingga bulan April 2029, terhitung sejak pembebasan bersyaratnya pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Mashudi menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan lapor ini akan berakibat fatal. Hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri dan undang-undang yang berlaku terkait pembebasan bersyarat narapapidana.

Advertisement

Ketentuan Wajib Lapor dan Konsekuensinya

Setya Novanto harus rutin melapor ke Bapas terdekat, baik di lokasi ia berada maupun di Bapas Bandung. Prosedur ini merupakan bagian krusial dari program pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya. Kepatuhan terhadap jadwal lapor menjadi indikator penting.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa sejak 16 Agustus 2025, Setya Novanto berstatus klien pemasyarakatan Bapas Bandung. Ia akan menerima bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan hingga 1 April 2029.

Ancaman pencabutan status bebas bersyarat merupakan konsekuensi serius bagi Setya Novanto. Apabila tidak memenuhi kewajiban lapor, program pembebasan bersyaratnya akan segera dihentikan. Ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.

Advertisement

Syarat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Mashudi menjelaskan bahwa Setya Novanto menerima pembebasan bersyarat setelah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara. Pembayaran ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh terpidana korupsi. Surat dari KPK telah mengkonfirmasi pelunasan tersebut.

Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu, 16 Agustus 2025, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan ini bernomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, tertanggal 15 Agustus 2025.

Selain pelunasan denda, Setya Novanto juga memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya. Ini termasuk berkelakuan baik selama masa pidana, aktif dalam pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya. Persyaratan ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Latar Belakang Vonis dan Peninjauan Kembali

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Vonis ini terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011–2013. Ia menerima vonis tersebut tanpa banding.

Pada pertengahan 2019, Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukumnya. Permohonan PK ini menjadi upaya hukum terakhir untuk meringankan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.

MA mengabulkan permohonan PK tersebut pada Rabu, 4 Juni. Vonisnya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dan pidana denda diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS, dengan kompensasi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Sisa uang pengganti adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan. Pidana tambahan ini berlaku setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • balai pemasyarakatan
  • bebas bersyarat setya novanto
  • berita nasional
  • dirjenpas
  • hukum indonesia
  • #konten ai
  • korupsi ktp elektronik
  • kpk
  • mahkamah agung
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • setya novanto
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.