Apa Itu Abolisi? Tom Lembong Bebas, Nama Baik Pulih Setelah Terima Hak Presiden
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang berkat abolisi Presiden. Tak hanya fisik, nama baiknya pun pulih. Bagaimana proses hukumnya?
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini bisa bernapas lega. Ia secara resmi telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam, setelah menerima hak abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini tidak hanya mengembalikan kebebasan fisiknya, tetapi juga memulihkan nama baik serta kehormatan Tom Lembong sebagai warga negara Indonesia.
Kebebasan Tom Lembong ini menjadi sorotan publik mengingat statusnya sebagai mantan pejabat negara yang terjerat kasus hukum. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi importasi gula yang terjadi pada periode 2015-2016. Pemberian abolisi ini menunjukkan adanya pertimbangan mendalam dari pihak eksekutif terhadap kasus yang menimpanya.
Tom Lembong sendiri menyambut keputusan ini dengan rasa hormat, meskipun ia menyadari adanya berbagai pertanyaan dan kegelisahan di tengah masyarakat terkait pemberian abolisi tersebut. Ia keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB dengan mengenakan kemeja biru tua, didampingi sang istri, Francisca Wihardja, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Makna Abolisi dan Pemulihan Nama Baik Tom Lembong
Bagi Tom Lembong, abolisi yang diterimanya memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar pembebasan fisik. Ia menegaskan bahwa hak istimewa ini juga berfungsi untuk memulihkan nama baik dan kehormatannya yang sempat tercoreng akibat proses hukum. Tom Lembong menyatakan bahwa ia menghormati keputusan konstitusional ini, meskipun ia mengakui bahwa perjalanannya bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal.
Meski demikian, Tom Lembong tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir dari perjuangan. Ia justru melihatnya sebagai awal dan tanggung jawab bersama untuk menyuarakan keadilan. Tom Lembong berjanji untuk tidak melupakan orang-orang lain yang tidak seberuntung dirinya, yang mungkin tidak mendapatkan sorotan atau perlindungan serupa dalam sistem hukum.
Mantan Mendag ini berharap dapat berkontribusi dalam menjadikan sistem hukum Indonesia lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran. Ia menekankan pentingnya reformasi hukum agar tidak lagi berpihak pada kepentingan sempit tertentu. Pernyataan ini menunjukkan komitmennya terhadap perbaikan tata kelola hukum di masa mendatang.
Kronologi Kasus Korupsi dan Pemberian Abolisi
Kasus yang menjerat Tom Lembong adalah tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan. Tindakan ini dilakukan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Perbuatan Tom Lembong ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abolisi sendiri merupakan hak prerogatif kepala negara, dalam hal ini Presiden, untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberian abolisi kepada Tom Lembong ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.