Aturan Parkir Toko di Jakarta: Pansus DPRD DKI Soroti Kemacetan dan Potensi PAD yang Belum Tergarap
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendesak aturan baru soal kewajiban lahan parkir bagi pertokoan untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jakarta, 23 April 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran menyoroti permasalahan krusial terkait kurangnya lahan parkir di sejumlah tempat usaha di Jakarta. Anggota Pansus Perparkiran, Brando Susanto, mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak negatif dari minimnya lahan parkir ini terhadap kenyamanan warga. Hal ini berujung pada parkir liar yang semakin memperparah kemacetan di Ibu Kota.
Brando Susanto menekankan pentingnya regulasi yang mewajibkan tempat usaha, seperti pertokoan dan pusat kuliner, untuk menyediakan lahan parkir yang memadai. Menurutnya, "Tempat usaha banyak yang tidak memiliki lahan parkir. Mereka parkir di sekitar wilayah komersial dan ini mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya." Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Pansus juga menyoroti perlunya regulasi yang mengatur kepemilikan lahan parkir bagi pemilik kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik parkir sembarangan yang semakin marak terjadi di berbagai wilayah di Jakarta. Pansus menilai bahwa kurangnya lahan parkir yang memadai menjadi salah satu faktor penyebab utama masalah ini.
Kewajiban Lahan Parkir dan Potensi PAD
Brando Susanto mengusulkan agar aturan terkait lahan parkir di tempat usaha segera ditegakkan. Ia menyayangkan banyaknya pemilik ruko yang memiliki kendaraan lebih dari satu, namun lahan parkir yang tersedia tidak mencukupi. Akibatnya, mereka terpaksa memarkir kendaraan di pinggir jalan, yang semakin memperburuk kondisi lalu lintas. "Banyak pemilik ruko yang memiliki kendaraan lebih dari satu dan melebihi lahan parkir yang dimiliki sehingga parkir sembarangan dan dilakukan di pinggir jalan," ujarnya.
Penerapan aturan yang lebih tegas terkait lahan parkir, menurut Brando, tidak hanya akan meningkatkan kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Penataan lahan parkir yang terintegrasi dan tertib dapat menciptakan sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah.
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus Perparkiran lainnya, Taufik Zoelkifli. Ia mengungkapkan bahwa potensi PAD dari sektor parkir di Jakarta masih belum tergarap secara maksimal. Bahkan, terdapat indikasi kebocoran pendapatan karena besarnya potensi yang dimiliki belum sebanding dengan pemasukan yang didapatkan.
Taufik Zoelkifli menambahkan, "Potensinya besar, terutama di jalan karena itu ada retribusi." Wakil Ketua Pansus Perparkiran memperkirakan potensi PAD dari sektor parkir di pinggir jalan bisa mencapai lebih dari Rp600 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada 2024, yang hanya mencapai Rp8,9 miliar.
Perhatian DPRD DKI terhadap Masalah Perparkiran
DPRD DKI Jakarta memberikan perhatian serius terhadap permasalahan perparkiran di Jakarta. Pansus Perparkiran menilai bahwa potensi PAD dari sektor parkir di jalan raya sangat besar, namun belum dikelola secara optimal. Oleh karena itu, Pansus mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi masalah ini, termasuk dengan memperketat aturan mengenai kewajiban penyediaan lahan parkir bagi tempat usaha dan pemilik kendaraan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan pendapatan daerah. Pansus berharap agar pemerintah daerah dapat segera merealisasikan potensi PAD yang besar dari sektor perparkiran ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Kesimpulannya, permasalahan perparkiran di Jakarta membutuhkan solusi komprehensif dan terintegrasi. Regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini dan memaksimalkan potensi PAD dari sektor perparkiran.