BKSDA Yogyakarta Gencar Tertibkan Kepemilikan Ilegal Satwa Dilindungi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Polda DIY gencar melakukan operasi senyap untuk memberantas kepemilikan ilegal satwa dilindungi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), tengah gencar melakukan operasi senyap untuk memberantas praktik kepemilikan ilegal satwa dilindungi. Operasi ini dilakukan secara tertutup untuk menghindari kebocoran informasi kepada para pelaku. Sasaran operasi meliputi berbagai jenis satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Operasi ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat dan hasil monitoring internal BKSDA Yogyakarta.
Kepala BKSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara rahasia atau 'silent', untuk memaksimalkan efektivitas penindakan. Informasi awal mengenai keberadaan satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal biasanya diperoleh dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan internal BKSDA. Setelah informasi diverifikasi, tim gabungan BKSDA dan Polda DIY akan menentukan lokasi dan waktu penindakan yang tepat. Prioritas diberikan pada kasus-kasus yang dianggap paling mendesak.
Meskipun kasus kepemilikan satwa dilindungi ilegal di DIY menunjukkan tren penurunan, BKSDA tetap berkomitmen untuk memberantas praktik tersebut. Pada tahun 2025, tercatat hanya dua kasus kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin, angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat empat kasus hingga April 2024. Penurunan ini diyakini sebagai hasil dari sosialisasi intensif yang dilakukan BKSDA melalui berbagai media, termasuk media sosial dan forum masyarakat.
Sosialisasi dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan
BKSDA Yogyakarta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pelestarian satwa dilindungi. Dyah Sulistyari menekankan pentingnya membeli satwa yang berasal dari penangkaran resmi dan berizin. "Kita sampaikan terus agar masyarakat sadar. Lebih baik beli yang legal saja, toh sekarang harganya juga tidak mahal," ucapnya. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan kegiatan-kegiatan di masyarakat.
Namun, sosialisasi saja tidak cukup. Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam upaya memberantas praktik ilegal ini. "Kalau memang ditemukan kasus, kami akan tetap proses hukum agar ada efek jera bagi pemelihara ilegal ini," tegas Dyah. Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap informasi terkait praktik pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin. Pelaporan dapat dilakukan melalui call center BKSDA Yogyakarta di nomor 082144449449. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya oleh BKSDA.
DIY Sebagai Wilayah Transit Perdagangan Satwa Ilegal
Kusmardiastuti, Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Yogyakarta, menambahkan bahwa DIY seringkali menjadi wilayah transit dalam perdagangan satwa ilegal. Berbagai jenis satwa dilindungi, baik yang berasal dari dalam maupun luar DIY, dapat ditemukan di wilayah ini. Hal ini membuat pengawasan di wilayah DIY menjadi sangat penting.
Perdagangan satwa ilegal juga marak dilakukan melalui platform daring. Burung-burung seperti cucak ijo dan cica daun, yang kini termasuk satwa dilindungi, sering diperjualbelikan secara online. Pengawasan terhadap perdagangan online ini menjadi tantangan tersendiri bagi BKSDA.
Untuk mencegah masuknya satwa ilegal ke DIY, BKSDA bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, termasuk Balai Karantina DIY di Bandara Yogyakarta International Airport. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah DIY.
Kasus Terbaru di Kulon Progo
Polda DIY baru-baru ini mengamankan 10 ekor satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal di Kulon Progo. Satwa yang diamankan terdiri dari dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dan tiga ekor owa. Penangkapan ini menunjukkan bahwa operasi senyap yang dilakukan BKSDA dan Polda DIY memberikan hasil yang signifikan.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen bersama BKSDA dan Polda DIY dalam melindungi satwa dilindungi di wilayah DIY. Dengan menggabungkan upaya sosialisasi dan penegakan hukum, diharapkan praktik kepemilikan ilegal satwa dilindungi dapat ditekan hingga tuntas.
Ke depan, BKSDA Yogyakarta akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap kepemilikan ilegal satwa dilindungi. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akan terus ditingkatkan untuk memastikan kelestarian satwa dilindungi di Indonesia.